Sanksi 18 ASN Bolos Diserahkan ke Kepala OPD

Pemkot Surabaya, Bhirawa
Pemeriksaan terhadap 18 ASN yang bolos kerja saat libur Natal oleh Inspektorat Kota Surabaya sudah selesai. Untuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada ASN yang bolos kerja, Inspektorat Kota Surabaya telah memberikan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD).
”Rekomendasi pemeriksaan 18 ASN sudah kami serahkan ke BKD, silakan konfirmasi ke BKD,” kata Kepala Inspektorat Sigit Sugiharsono dalam pesan singkatnya, Rabu (3/1) kemarin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Inspektorat Kota Surabaya Sigit Sugiharsono membenarkan pemeriksaan 18 ASN yang membolos saat libur panjang Natal beberapa waktu yang lalu.
Diketahuinya ada 18 PNS yang membolos kerja dilihat dari hasil absensi sidik jari atau fingerprint. Untuk rinciannya dari 18 ASN, masing masing ada 8 orang absen atau tidak masuk tanpa keterangan pada Jumat (22/12) dan 10 orang lainnya tidak masuk pada Rabu (27/12).
Sementara itu di tempat terpisah Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Surabaya Mia Shanti Dewi saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah menerima berkas 18 ASN yang bolos tersebut. Saat ini kata Mia, pihaknya segera mengirimkan surat ke masing masing Kepala OPD tempat 18 ASN bertugas.
”Jadi nanti untuk sanksi apa yang akan diberikan adalah kebijakan dari masing masing Kepala OPD. Hal sesuai dengan Perda yang berlaku,” kata Mia.
Sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, indisipliner yang dilakukan 18 ASN tergolong pelanggaran ringan.
”Meski pelanggaran ringan, tetap ada sanksi bagi ASN yang melanggar dan sanksi itu kewenangan masing masing Kepala OPD. Setelah ada sanksi, baru dilaporkan pada kami kembali untuk dimintakan disposisi Bu Wali Kota,” tambah Mia. [dre]

Tags: