Sanksi Indisipliner Kepala Bappekab Jember

Kepala Bappeda Jember Achmad Imam Fauzi (baju putih) saat diperiksa Inspektorat Pemprov Jatim, beberapa waktu lalu.

Belum Temukan Bukti, Sanksi dari Gubernur Belum Dilakukan
Jember, Bhirawa
Sanksi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jember Achmad Imam Fauzi (AIF) beredar dimasyarakat. Surat Nomor: 739/1977/060/2020 tertanggal 19 Oktober 2020, tentang Hasil Pemeriksaan Kepala Bappeda Kabupaten Jember atas pernyataannya yang viral di media sosial ditujukan kepada Plt. Bupati Jember.
Dalam surat tersebut menjelaskan, bahwa pernyataan Kepala Bappeda Kabupaten Jember AIF yang menuding Gubernur Khofifah ” lalai” saat rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Jember beberapa waktu lalu merupakan pelanggaran.
Dari hasil pemeriksaan Tim Pemprov Jatim terhadap AIF dianggap telah melakukan indispliner berupa memberikan pernyataan bahwa ” Keterlambatan Penyusunan RKPD Kabupaten/Kota se Jatim karena kelalaian Gubernur”, sehingga kondisi tersebut dapat mempengaruhi kewibawaan/kehormatan Gubernur dan Pemprov Jatim.
Atas dasar itu, Gubernur meminta kepada Plt Bupati Jember untuk menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga (3) tahun. Serta melakukan pembinaan secara intensif kepada AIF untuk menjaga kondusivitas penyelenggaraan pemerintahan di Kab. Jember dan Pemprov Jatim.
Sekkab Jember Mirfano ketika dikonfirmasi, mengakui sudah menerima surat dari Gubernur, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala Bappekab Jember AIF.” Iya sudah menerima (surat sanksi Gubernur). Setelah menerima surat tersebut, saya sebagai atasannya langsung memanggil para pejabat yang ikut dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD waktu itu, termasuk memanggil yang bersangkutan (AIF) untuk dimintai keterangan,” ujar Mirfano yang dihubungi via ponselnya, Selasa (17/11).
Hasilnya lanjut Mirfano, sampai saat ini dirinya belum menemukan bukti yang cukup atas kesalahan yang dilakukan oleh kepala Bappekab, sehingga Pemkab Jember juga belum bisa melaksakan sanksi Guberbur.
“Kami masih belum menemukan cukup bukti kuat adanya niatan jahat yang dilakukan AIF. Ini sudah kami laporkan kepada Plt. Bupati. Meski demikian, persoalan ini masih belum selesai, kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya. [efi]

Tags: