
Foto: ilustrasi
Jember, Bhirawa
Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) peringati Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Jember Plt. Bupati Jember H. Abdul Muqit Arief untuk segera menindaklanjuti rekomendasi sanksi yang diberikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap ASN yang terindikasi terlibat dan melanggar netralitas ASN dalam Pilkada 2020.
Sebab rekomendasi sanksi KASN yang diberikan kepada Kabupaten Jember bersama 66 kepala daerah lainnya sudah melebihi batas waktu yang ditentukan. ” Batas waktu pelaksanaan sanksi dari KASN maksimal 10. Sehingga Mendagri melalui Irjen Kemendagri kirim surat tertanggal 27 Oktober 2020 sebagai peringatan kepada 67 PPK untuk segera menindaklanjuti rekomendasi sanksi KASN. Jadi surat Kemendagri tersebut sifatnya memberi tahu kepada PPK agar segera melaksanakan rekomendasi tersebut ,’ ujar Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga yang di huhungi via ponselnya oleh media, Selasa (2/11) kemarin.
Namun jika peringatan Mendagri tersebut tidak segera dilaksankan, Mendagri bisa memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk memberikan sanksi kepada PPK.” Kami tidak mau seperti itu, kami ingin menolong pemerintah daerah, agar sanksi itu segera dilaksakan tepat waktu dan tidak terkesan ada pembiaran,” terang Kastorius.
Rekomendasi sanksi KASN yang dilayangkan kepada 67 kepala daerah, berdampak pada pemblokiran akses bagi ASN yang sudah terbukti terverifikasi melanggar netralitas ASN dalam Pilkada.” Ketika rekomendasi sanksi dibuat dan tembusannya diberikan kepada BKN, BKN langsung melakukan pemblokiran bagi ASN yang bersangkutan di aplikasi sistem pelayanan administrasi ASN, yang punya aplikasi itu BKN,” terangnya pula.
Saat ditanya ada berapa ASN Jember yang terbukti melanggar netralitas ASN, Kastorius tidak bisa memberikan keterangan secara rinci.” Ini kewenangan BKN dan yang punya datanya BKN, Kemendagri sebagai pembina ASN, hanya sebatas memperingatkan agar PPK sebagai pembina ASN di daerah untuk segera melaksanakan rekomendasi tersebut,” pungkasnya.
Sementara PPK Kab.Jember yang juga Plt. Bupati Jember H. Abdul Muqit Arief saat dihubungi via ponselnya terkait rekomendasi sanksi KASN terhadap ASN yang terindikasi melanggar netralitas ASN tidak ada jawaban. [efi]