Sanksi Pelanggaran Netralitas ASN Tebang Pilih

KASN bersama Bawaslu dan Kanreg II menggelar sosialisasi pengisian jabatan menjelang pilkada serentak 2020 di Kantor BKD Jatim.

Pasangan Hidup Maju Pilkada, PNS Wajib Cuti di Luar Tanggungan Negara
Surabaya, Bhirawa
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terus disibukkan dengan laporan pelanggaran netralitas ASN. Khususnya menjelang Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang. Sayang, tindak lanjut penjatuhan sanksi masih terkesan tebang pilih.
Hingga 13 Oktober ini sudah ada 737 laporan pelanggaran netralitas ASN di Indonesia, 523 di antaranya dinyatakan melanggar dan mendapat rekomendasi sanksi dari KASN. Dari jumlah tersebut, hanya 52 persen yang mendapat tindak lanjut dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sementara di Jatim, tercatat ada 42 PNS melakukan pelanggaran netralitas.
Anggota KASN Dr Rudiarto Sumarwono menuturkan, kewenangan KASN sejauh ini hanya sampai pada rekomendasi kepada PPK. Tapi faktanya, cukup banyak rekomendasi KASN yang tidak dihiraukan oleh PPK. “Terutama bagi pejabat yang tergolong kelompok orang dekat PPK, tapi kalau lawannya biasa cepat sekali rekomendasi itu ditindaklanjuti. Kenyataan seperti itu masih ada,” tutur Rudiarto saat ditemui di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Senin (26/10).
Rudi menjelaskan, sejauh ini KASN telah melakukan kerjasama dengan Bawaslu pusat. Bahkan KASN bersama Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, dan Bawaslu telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) twntang pedoman pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.
“Kalau ada dugaan pelanggaran, KASN sudah bekerjasama dengan Bawaslu pusat. Misal di Kabupaten Lamongan ada dugaan pelanggaran netralitas ASN akan dilaporkan ke Bawaslu kabupaten/kota. Dari situ akan dikumpulkan data-data awal dan akan dikirim ke KASN baru akan dikaji kembali. Apakah subyek yang melanggar termasuk kategori ASN,” jelas Rudi. Jika terbukti ada pelanggaran, lanjut Rudi, KASN akan melakukan klarifikasi kepada pengadu dan PPK sebelum akhirnya menjatuhkan rekomendasi kepada PPK.
Rudi menegaskan, netralitas ASN tidak hanya seputar Pemilu. Netralitas juga berkaitan dengan pemberian pelayanan publik, penyusunan program kebijakan, netral dalam sistem manajemen ASN. “Misalnya betul si X melakukan pelanggaran pasal sekian. Maka pihak terkait bisa dijatuhi hukuman disiplin apakah ringan, menegah atau berat,” jelas dia.
Dari SKB lima lembaga tersebut, KASN juga menerbitkan tindak lanjut SKB Lima Lembaga kepada seluruh instansi pemerintah termasum kepala daerah dan lembaga kementerian. Dalam surat tindak lanjut tersebut, KASN menjelaskan langkah-langka pencegahan dan penegakan pengawasan netralitas ASN.
“Sesuai tibdak lanjut SKB itu jika ada pasangan (suami atau istri) ASN maju dalam Pilkada maka wajib cuti di luar tanggungan negara. Hal itu untuk menjaga netralitas ASN,” jelas Rudi.
Kewajiban cuti tersebut, lanjut dia, harus dilakukan. Sebab jika tidak ASN yang bersangkutan bisa terkena teguran. “Cuti di luar tanggungan negara itu minimal satu tahun dan bisa diperpanjang lagi,” jelas Rudi.
Sementara itu, Kepala BKD Jatim Nurkholis mengatakan, cuti di luar tanggungan negara tidak hanya berkaitan dengan Pilkada. PNS berhak mengajukan cuti tersebut karena alasan sakit, belajar, mengikuti tugas suami dan sebagainya. “Cuti di luar tanggungan itu tidak dapat hak apa-apa. Paling cepat satu tahun maksimal tiga tahun. Di Jatim ada yang mengajukan cuti di luar tanggungan negara, tapi tidak terkait Pilkada,” pungkasnya. [tam]

Tags: