Sanksi Pemkot Surabaya Terkait SLF Terlalu Lemah

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai.

DPRD Surabaya, Bhirawa
Sanksi dari Pemerintah Kota Surabaya terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dinilai terlalu lemah. Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai. Untuk itu dirinya menyarankan agar pemerintah sebaiknya melakukan evaluasi lebih lanjut.

Bahtiyar mengatakan bahwa jika tidak ditegaskan dalam peraturan, pengusaha akan meremehkan sanksi tersebut. Dia mengatakan bahwa SLF sudah ada perwalinya sejak 2018.

“Dan efektif 2019 – 2020. Namun sampai sekarang masih kurang efektif,” ujarnya, Rabu (11/5). Bahtiyar Rifai menyampaikan, sanksi Yang diberikan selama ini hanya sebatas teguran tertulis, belum sampai pada eksekusi penutupan.

“Maka kami Komisi A akan memanggil beberapa pengusaha untuk mengurus masalah SLF ini,” ungkapnya. Legislator asal fraksi Partai Gerindra menyatakan bahwa ini penting sebagai garansi kelayakan gedung. Sehingga pihaknya menekankan kepada Dinas Cipta Karya agar lebih fleksibel dalam memberikan izin.

“Bagi gedung yang sudah berdiri kisaran 2000 – 2010, harus ada terobosan yang harus dilakukan. Kecuali gedung yang tergolong baru berdiri 2020/2021, maka harus mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini,” tegas Bahtiyar.

Dia menyatakan untuk gedung dibangun sebelum 2021 itu harus ada semacam terobosan, misalkan masalah salurannya atau masalah lainnya, bisa di sesuaikan dengan gedung yang ada.

“Pemkot sebenarnya tidak mempersulit dalam kepengurusan SLF. Hanya saja perlu kesadaran pengusaha. Kemudian perlu menggalakkan lagi sosialisasinya,” papar Bahtiyar.

Dirinya menyarankan agar pengusaha bisa meminta bantuan dari konsultan di luar pemerintah untuk mengurus perizinan ini rersebut.

“Jadi enggak sulit, karena aturannya jelas. Tinggal mekanisme pelaksanaan harus diperbaiki,” pungkas Bahtiyar Rifai. [dre.hel]

Tags: