Sanksi PO Harapan Jaya Diperberat Tak Boleh Tambah Trayek

bus harapan jayaPemprov Jatim, Bhirawa
Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya(Dishub LLAJ) memperberat sangsi Perusahaan Otobus(PO) Harapan Jaya. Setelah Tak cukup hanya memberikan sanksi pencabutan trayek bus Harapan Jaya AG 7900 UR, atas kecelakaan tunggal yang menewaskan tujuh orang penumpangnya, PO Harqapan Jaya juga  dilarang menambah trayek baru selama satu tahun untuk semua jurusan.
“Pada Jumat (17/10) kemarin, saya sudah memanggil pemilik PO Harapan Jaya dan memberikan surat sanksi berupa pencabutan trayek. Namun tak hanya itu saja, saya juga memberikan tambahan sanksi yani melarang PO tersebut menambah trayek selama 12 bulan,” kata Kepala Dishub dan LLAJ Provinsi Jatim, Wahid Wahyudi, dikonfirmasi, Rabu (22/10).
Dengan adanya sanksi tambahan ini, lanjutnya, maka PO Harapan Jaya tidak diperbolehkan menambah trayek baru, baik itu mengurus trayek baru maupun membeli trayek lama dari PO lain. Sanksi tambahan ini diberikan kepada PO Harapan Jaya agar lebih baik lagi dan berhati-hati dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Meski melarang menambah trayek, kata Wahid, Harapan Jaya masih diperbolehkan mengganti bus lama dengan yang baru. Maksudnya, hanya diperbolehkan mengganti bus tanpa memperbarui trayek. “Tapi pengembangan yang lain atau penambahan trayek tidak akan kami berikan selama 12 bulan,” tegasnya lagi.
Menurut dia, final dari semua sanksi kesalahan Bus Harapan Jaya AG 7900 UR akan diketahui setelah dilakukan gelar perkara, mirip persidangan yang akan digelar bersama antara kepolisian, dishub dan pihak-pihak terkait hari ini, Kamis (23/10), di Mapolda Jatim.
”Meski baru besok (hari ini) mereka akan diputuskan salah atau tidak, tapi kami sudah berikan sanksi duluan karena jumlah korbannya sangat banyak karena mencapai tujuh penumpang meninggal dan beberapa penumpang mengalami luka serius,” kata Wahid.
Dengan korban yang mencapai tujuh orang, maka kecelakaan tersebut masuk kategori kecelakaan menonjol. Batas kecelakaan menonjol sendiri jika korban tewas mencapai tiga orang atau lebih. Tahun ini, kecelakaan bus yang masuk dalam kategori menonjol baru PO Harapan Jaya.
Sementara itu pihak PO Harapan Jaya justru mengaku  belum mendapatkan surat pemberitahuan terkait pencabutan izin trayek bus Harapan Jaya AG 7900UR , dari Dishub LLAJ Jatim.
Manajer Personalia PO Harapan Jaya, Syamsudin, pada Bhirawa, Rabu (22/10), mengaku pihaknya belum mendapat surat pemberitahuan terkait pencabutan izin trayek tersebut.
“Belum ada surat pemberitahuan terkait pencabutan izin trayek. Sampai saat ini belum ada,” ujarnya.
Bahkan Syamsudin belum mengetahui apakah izin trayek yang dicabut itu berlaku untuk semua trayek PO Harapan Jaya atau hanya untuk bus Harapan Jaya bernopol AG7900UR.
“Kalau izin trayeknya dicabut semua, bagaimana dengan nasib karyawan kami yang jumlahnya seribuan. Itu belum keluarganya juga,” paparnya.
Ketika diberitahu yang izin trayeknya dicabut hanya untuk bus Harapan Jaya AG7900UR, Syamsudin tampak sedikit lega meski tidak menerima begitu saja. Menurutnya, pencabutan izin trayek sangat berhubungan langsung dengan nasib karyawan.
“Setiap izin trayek dicabut hubungannya langsung pada karyawan. Kalau memang yang dicabut izinnya bus yang mengalami kecelakaan kemarin kami belum bisa komentar banyak. Itu sudah kewenangan direksi. Nanti tentu ada putusan direksi apakah akan menerima pencabutan izin trayek tersebut atau bagaimana,” paparnya.
Kecepatan tinggi
Sementara terkait kronologis kecelakaan berdasarkan hasil penyelidikan Dishub dan LLAJ Jatim diketahui, saat kecelakaan bus Harapan Jaya masuk gigi persneleng lima dan sedang dalam kecepatan 110 km perjam. Padahal saat itu bus sedang berada di tikungan tajam.
Kecepatan yang cukup tinggi inilah yang menjadikan bus mengalami sebuah gerakan yang disebut sebagai gerakan centrifugal atau sebuah gerakan terguling akibat grafitasi yang didorong dengan pergerakan atau kecepatan bus yang cukup tinggi.
Wahid mengatakan, bus Harapan Jaya yang terguling merupakan bus jenis baru karena keluaran tahun 2013 dan belum setengah tahun beroperasi. “Mungkin sopirnya keenakan busnya masih enak jadi ngebut, apalagi saat itu jam 4 pagi jadi masih sepi,” kata dia.
Sekadar diketahui, kecelakaan tunggal PO Harapan Jaya AG 7900 UR terjadi di tikungan Jl Waru-Medaeng atau berada di depan kantor auditor militer. Bus tersebut terguling dan menghantam 13  guardrail atau pembatas tengah jalan. Akibat kejadian ini, tujuh orang tewas, tiga luka berat dan enam luka ringan. [iib.wed]

Tags: