Sanksi PSBB Tahap Kedua Lebih Tegas

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama tiga kepala daerah, Wali Kota Surabaya, Bupati Gresik dan Plt Bupati Sidoarjo sepakat memperpanjang 14 hari lagi atau sampai 25 Mei. [oky abdul sholeh]

– Perpanjangan PSBB Tak Perlu Izin Kemenkes
– Risma Hitung Ada 16 Klaster di Surabaya

Pemprov, Bhirawa
Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya akan diperpanjang hingga lebaran tiba. Setelah habis masa waktu PSBB tahap pertama pada 11 Mei mendatang, Pemprov Jatim bersama tiga kepala daerah di Surabaya Raya yakni Wali Kota Surabaya, Bupati Gresik dan Plt Bupati Sidoarjo sepakat memperpanjang 14 hari lagi atau sampai 25 Mei.
Keputusan tersebut merupakan kesepakatan yang diambil Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Forkopinda Jatim serta tiga kepala daerah lengkap dengan Firkopimda kabupaten/ kota dalam rapat evaluasi PSBB tahap pertama di Gedung Negara Grahadi, Sabtu (9/5). Untuk proses perpanjangan ini, Gubernur Khofifah menjelaskan tidak perlu lagi mengusulkan ke Kementerian Kesehatan. Sebab, perpanjangan bisa dilakukan oleh kepala daerah yang mendapat mandat dalam pengajuan PSBB.
“Karena awal yang mengajukan adalah provinsi untuk mengusulkan PSBB di Kota Surabaya, Gresik dan Sidoarjo. Dengan demikian, berdasar evaluasi yang telah dilakukan untuk bisa melakukan perpanjangan kewenangannya sudah ada pada kepala daerah yang sudah mendapat mandat,” ungkap Khofifah.
Berdasarkan telaah dari para pakar epidemologi tentang penyebaran covid-19, sebanyak 70 persen orang terinfeksi covid-19, proses infeksinya bisa tetap bergerak di atas 14 hari. “Maka14 hari PSBB yang telah kita lakukan di Surabaya Raya setelah ditelaah secara epidemiologi, dinilai belum cukup untuk menjamin berhentinya penyebaran covid-19,” kata Gubernur Khofifah.
Ia mengatakan, keputusan untuk memperpanjang masa PSBB tersebut diambil setelah melihat hasil kajian epidemiologi yang menunjukkan pola penyebaran covid-19 di Surabaya Raya masih tinggi terutama untuk daerah Kota Surabaya.
Berdasarkan kajian yang sama, disebutkan bahwa sebagian pasien yang terjangkit covid-19 memiliki masa penularan lebih dari 14 hari. Dan hanya 30 persen orang-orang yang positif covid-19 yang masa penularannya hanya 14 hari. Kemudian 35 persen yang lain bahkan juga bisa menularkan hingga 21 hari. Dan sebanyak 15 persen orang yang terinfeksi covid-19 masa penularannya mencapai 28 hingga 30 hari.
Fakta lain yang menjadi alasan perpanjangan PSBB Surabaya Raya yaitu belum tercapainya semua indikator keberhasilan PSBB sebagaimana dicantumkan dalam Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
Diantaranya yang belum tercapai adalah penurunan jumlah kasus konfirmasi covid-19, penurunan angka kematian kasus covid-19, dan tidak ada penyebaran ke area wilayah baru atau terjadinya transmisi lokal. Sementara itu, Khofifah menerangkan, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Rumpun Kuratif Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jatim, pelaksanaan PSBB Gresik dan Sidoarjo relatif berhasil dimana terjadi penurunan tren persebaran penularan Covid-19.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, bahwa kepatuhan masyarakat selama PSBB tahap pertama itu sekitar 60 persen. Sedangkan yang tidak patuh, sekitar 40 persen. Karenanya, PSBB tahap kedua ini pihaknya bakal lebih tegas melakukan penegakan terhadap 12 protokol kesehatan yang telah diterbitkan melalui surat edaran.
“Ketika protokol itu diterapkan dengan disiplin, itu dipastikan proses penyebaran dari Covid-19 ini bisa dikendalikan. Karena teman-teman di lapangan itu masih menjumpai ketika orang beli di tempat-tempat umum itu masih berdekatan,” kata Eddy.
Maka dari itu, Eddy memastikan, bahwa PSBB tahap kedua ini pihaknya bakal semakin masif terjun ke pasar-pasar, toko-toko, hingga pusat perdagangan untuk lebih tegas dalam menerapkan physical distancing. “Kita akan terjun ke pasar, ke toko-toko, pusat-pusat perdagangan untuk kita lebih tegas menerapkan physical distancing di antara pembeli atau pengunjung di lokasi itu. Jadi itu yang akan kita lakukan,” tegasnya.
Namun begitu, pihaknya juga mengaku masih menunggu surat edaran atau petunjuk dari Gubernur Jawa Timur. Sebab berdasarkan rapat evaluasi, bahwa Gubernur akan memberikan surat edaran yang ditujukan kepada pihak kepolisian. Surat edaran itu berkaitan dengan sanksi yang bakal diterapkan pada PSBB tahap kedua. Dengan adanya surat tersebut, maka pihak kepolisian dapat mengambil langkah-langkah sesuai Undang-Undang (UU) kepolisian, terkait dengan sanksi yang ada di Perwali (Peraturan Wali Kota) maupun Pergub (Peraturan Gubernur).
“Itu nanti akan kita kolaborasikan dengan skema penindakan sesuai dengan arahan wali kota. Jadi untuk tahap kedua ini kita akan lebih tegas. Makanya ini 31 Camat kita kumpulkan, apa-apa yang harus dilakukan dan kolaborasinya bagaimana dengan teman-teman Kapolsek dan Danramil,” ungkapnya.
Ketika ditanya seperti apa bentuk penindakan yang akan diterapkan saat PSBB tahap kedua nanti, Eddy menjelaskan, jika asas kaidah hukumnya dalam Perwali dan Pergub memang lebih banyak berupa sanksi-sanksi administrasi. Akan tetapi, pelanggar PSBB ini juga bisa dikaitkan dengan Pasal 216 KUHP. “Nah itu yang akan diterapkan oleh teman-teman kepolisian. Untuk operasinya nanti kita gabungan,” katanya.
Tak hanya memberikan sanksi tegas bagi pelanggar PSBB, pihaknya bersama jajaran kepolisian bakal lebih getol memberikan sanksi kepada warung-warung yang dinilai masih membandel atau menyediakan tempat duduk untuk nongkrong.
Sedangkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini beserta jajarannya terus melakukan tracing untuk menemukan warga yang terkonfirmasi Covid-19. Terhitung hingga saat ini terdapat 16 klaster Covid-19 yang ada di Kota Pahlawan.
Jumlah 16 klaster tersebut, pertama dari klaster luar negeri. Kedua, area publik sebanyak sembilan, ketiga klaster Jakarta, dan tempat kerja berjumlah tiga. Kemudian, dari klaster seminar dan pelatihan ada dua, dan perkantoran berjumlah dua dan asrama.
Dari 16 klaster itu, wali kota perempuan pertama di Kota Surabaya itu merinci, jumlah pasien terbaru per tanggal 9 Mei 2020. Pertama, orang dalam pemantauan (ODP) dengan total 2.957, terdiri dari 153 rawat inap dan 587 rawat jalan. Kemudian yang sudah selesai dipantau sebanyak 2.217.
“Kalau pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 1.540 dari situ terbagi rawat jalan 273 dan rawat inap 663. Sudah terpantau 601 dan meninggal 3 orang,” terangnya.
Sementara itu, pasien yang terkonfirmasi Covid-19 jumlahnya mencapai 667 pasien. Dari angka tersebut, 343 di antaranya tengah dirawat inap dan 144 orang rawat jalan. Sedangkan pasien sembuh mencapai 100 orang. “Kemudian yang meninggal jumlahnya 80 orang,” jelasnya.
Dari semua itu, kata Wali Kota Risma, orang dalam resiko (ODR) totalnya 4.818, terdiri dari 210 masih dipantau, selesai dipantau 4.548, Penduduk Migran Indonesia (PMI) selesai dipantau 11 orang dan PMI masih dipantau 49. Kemudian, PMI dalam pantauan jumlahnya 49. “Kita telusuri terus. Misal si A ini kemana, A berjabat tangan dengan B, lalu kemana lagi itu terus kita cari. Makanya ada jumlah 4.818 itu. Kita terus awasi,” ungkap dia.
Saat kejadian itu, Wali Kota Risma menegaskan, sebetulnya pada waktu itu jumlahnya masih sekitar 4 ribuan. Namun, lantaran terhambat alat, maka sulit dipisahkan dengan anggota keluarganya. “Sekarang ini sudah bisa. Kemarin kita tes swab 1.083 orang di tes swab. Di situ kita langsung bisa pisahkan yang positif dan negatif,” pungkasnya. [tam.iib]

Rate this article!
Tags: