Sanksi Tak Boleh Berhenti Bagi Pembuang Sampah

23-difteriSidoarjo, Bhirawa
Pemberian sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) bagi pembuang sampah sembarangan di sungai atau lahan kosong di wilayah Kab Sidoarjo yang sudah dijalankan Satpol PP Sidoarjo, diharapkan terus dijalankan dan tak boleh berhenti.
Kepala Dinas PU Pengairan Sidoarjo, Ir Fathurohman MSi mengatakan, bila selama ini pengawasan masih dilakukan pada tiga kecamatan yang masuk Rencana Induk Kota (RIK), yaitu Buduran, Sidoarjo dan Candi, maka diharapkan selanjutnya bisa dikembangkan pada 18 wilayah Kec di Sidoarjo. Terus pihak kecamatan mengembangkannya ke desa-desa.
Menurut Fathurohman, sanksi seperti itu sejak dulu memang diharapkan. Kegiatan seperti itu bagus sekali, sebab bisa memberikan efek jera pada masyarakata yang nakal. ”Tapi suatu saat kita harapkan ada kesadaran sendiri dari masyarakat, harapannya demikian,” tegasnya.
Bila masyarakat sudah tak lagi membuang sampah rumah tangganya ke sungai, maka akan bisa mengurangi sampah yang dibuang ke sungai, sehingga alur sungai tak terhambat lagi oleh sampah umah tangga yang dibuang masyarakat.
Menurut mantan Camat Waru ini, menjaga kebersihan sungai dari sampah buka hanya tanggung jawab dari Dinas Pengairan, Dinas Kebersihan dan Satpol PP saja, tapi menjadi tanggung jawab bersama. Semua masyarakat Sidoarjo harus ikut bertanggung jawab.
Menurut pengamatannya, diakui para pembuang sampah ke sungai atau lahan kosong ini rata-rata mereka yang berada di daerah keramaian. Banyak sekali mereka yang belum sadar terhadap kebersihan sungai dan lingkungan sekitarnya, sehingga membuang sampah seenaknya saja.
Sebagaimana diketahui, baru-baru ini Satpol PP Sidoarjo sudah menindak 34 orang pembuang sampah ke sungai dan lohong kosong secara sembarangan. Sesuai dengan Perda, para pelanggar ini kena sanksi denda sebesar Rp75 ribu atau denda kurungan selama 3 hari. [ali]

Tags: