Sanksi Tegas ASN Bolos

HM Sanusi

HM Sanusi
Libur Lebaran 2019 telah usai. Mengantisipasi pegawai yang nakal dengan menambah libur sendiri, banyak kepala daerah yang mengambil sikap tegas dan akan memberikan sanksi pada pegawai yang tidak masuk kerja pada hari pertama, Senin (10/6).
Salah satunya adalah Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang HM Sanusi memerintahkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap ASN di lingkungan Pemkab Malang, yang bolos kerja pada hari pertama masuk kerja, Senin (10/6), setelah cuti bersama di Hari Raya Idul Fitri 2019.
“Saya harapkan seluruh ASN dilingkungan Pemkab Malang tidak ada yang absen atau bolos kerja pada hari pertama masuk kerja.Dan jika ada ASN yang pada hari pertama masuk kerja tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, maka mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Sanusi, Minggu (9/6).
Terkecuali, lanjut dia, ASN tidak masuk kerja karena sakit atau masih dalam perawatan di rumah sakit, bisa kita pahami. Tapi, syaratnya harus ada surat keterangan dari dokter yang merawatnya. Dan sebaliknya, jika beralasan sakit, namun tidak dibuktikan dengan adanya surat dokter, maka mereka tetap kita anggap bolos kerja. Hal ini kita lakukan agar ASN dilingkungkan Pemkab Malang disiplin dalam kerja, sehingga mereka harus bertanggungkjawab sebagai ASN.
“Dan untuk tenaga honorer yang bolos kerja, maka yang memberikan sanksi adalah masing-masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Untuk itu kami berharap agar ASN pada hari Senin (10/6)/(hari ini), tidak bolos kerja,” papar Sanusi.
Menurutnya, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang diberikan kepada ASN oleh pemerintah sudah cukup. Sehingga dengan libur panjang tersebut, tentunya kondisi para ASN lebih segar, serta lebih semangat dalam bekerja. Dan untuk memastikan pada hari pertama kerja apakah ada yang bolos, maka dirinya bersama Inspektorat dan BKD akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) disejumlah kantor OPD.
“Jika nanti dalam sidak ada ASN yang bolos kerja, maka mereka akan langsung ditangani Inspektorat dan BKD. Selain itu juga nantinya akan dilakukan BAP, agar untuk mengetahui alasan bolos kerja. Dan jika ada kesengajaan bolos kerja, maka mereka mendapatkan konsekwensi sanksi,” tandasnya. [cyn]

Rate this article!
Sanksi Tegas ASN Bolos,5 / 5 ( 1votes )
Tags: