Sanksi Tilang Menanti bagi Penerobos Pembatasan

Tiga pengendara di depan Kantor Bupati Tulungagung tetap nekat menerobos arus lalulintas yang sudah diberlakukan satu arah meski di depannya berjejer petugas Polisi dan Dishub, Kamis (8/7).

Tulungagung, Bhirawa
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Muhammad Bayu Agustyan, memperingatkan pengendara yang tetap melakukan penerobosan dalam pemberlakukan jalan searah (one way) di depan Kantor Bupati Tulungagung untuk segera menghentikan aksinya.
Ia mengancam akan melakukan tindakan tegas dengan sanksi tilang bagi pengendara nekat itu. “Kalau tetap melakukan penerobosan akan kami lakukan penindakan berupa sanksi tilang,” tandasnya, Kamis (8/7).
Menurut dia, untuk satu hari atau dua hari ini bagi pengendara yang melawan arus dalam kegiatan pembatasan mobiitas untuk menekan laju kasus Covid-19 tersebut masih ada toleransi. “Sekarang masih sosialialisasi. Tapi kalau sosialisasi sudah dirasa cukup bagi masyakarat atau pengendara yang melanggar akan kami lakukan penindakan,” tegasnya.
AKP Muhammad Bayu, selanjutnya memaparkan Jalan A Yani Timur depan Kantor Bupati Tulungagung mulai Kamis (8/7) sudah dibuat jalan searah. Karena itu, kendaraan yang dari arah barat (Bundaran TT) tidak diperbolehkan melintas di depan Kantor Bupati Tulungagung.
“Pemberlakuan one way ini dilakukan sampai berakhirnya masa PPKM Darurat dan berlaku selama 24 jam,” bebernya.
Hal yang sama juga berlaku di Jalan Diponegoro. Salah satu jalan tersibuk di Kota Marmer tersebut kini diberlakukan sistem satu arah.
AKP Muhammad Bayu menjelaskan kendaraan dari arah Perempatan Tamanan kini tidak bisa melintas di Jalan Diponegoro menuju Bundaran TT. Yang diperbolehkan meintas di Jalan Diponegoro hanya kendaraan yang dari Bundaran TT menuju Perempatan Tamanan.
“Dan pada pukul 20.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB di kedua ruas jalan itu, baik di Jalan A Yani Timur dan Jalan Diponegoro ditutup. Sama dengan kawasan Alu-Alun Kota Tulungagung yang juga ditutup pada saat pemberlakukan jam malam,” paparnya.
Hal yang sama dikatakan Kepala Dishub Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro. Menurut dia, penutupan jalan dan pemberlakuan one way di Jalan A Yani Timur bahkan bisa saja diperluas jika nanti diperlukan. “Tidak hanya mulai di depan Kantor Bupati Tulungagung tetapi bisa diperluas sampai Perempatan BTA atau depan Mapolres Tulungagung sampai di ujung barat Jalan A Yani Barat depan Apotek Budi Mulya,” ucapnya. [wed]

Tags: