Sanksi Wabup Ipin Masih Dikonsultasikan ke Kemendagri

Wakil Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin alias Gus Ipin saat menghadiri menghadiri acara istighosah yang dihadiri KH Makruf Amin di Stadion Menak Sopal, Trenggalek, Selasa (22/1). [wahyu asmoro]

Akui Ikuti Seminar ke Luar Negeri
Pemprov, Bhirawa
Pemprov Jatim masih memproses sanksi berupa teguran untuk Wakil Bupati Trenggalek Nur Arifin. Dari hasil identifikasi yang dilakukan Pemprov Jatim, sejumlah keterangan Gus Ipin, sapaan akrab Wabup Trenggalek, dan permasalahan yang terjadi menjadi bahan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Indah Wahyuni mengakui, hasil identifikasi antara Inspektorat Jatim dengan yang bersangkutan telah disampaikan ke Kemendagri pada 25 Januari lalu. Namun, hingga kini belum ada jawaban dari Kemendagri terkait sanksi atau teguran yang akan diberikan untuk Gus Ipin. “Kita kirimkan suratnya yang berisi laporan. Kan Pak Gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat, jadi harus melaporkan dulu,” tutur perempuan yang akrab disapa Yuyun ini, Senin (28/1).
Hasil klarifikasi dan identifikasi yang dilakukan Pemprov, Gus Ipin mengakui bahwa telah melakukan perjalanan ke luar negeri untuk mengikuti seminar di Eropa. Namun, dalam melaksanakan perjalanan tersebut, Gus Ipin dinilai melanggar peraturan yang tercantum di dalam UU 23 tahun 2014 karena meninggalkan tempat kerja lebih dari tujuh hari tanpa mengajukan izin. “Memang tidak izin, karena izinnya tidak tertulis, tapi kan itu tidak bisa. Tapi saya tidak tahu, bilangnya sudah disampaikan ke ajudannya,” tutur Yuyun.
Di singgung terkait tekanan politik yang sedang dihadapi Gus Ipin, Yuyun tidak menjawab. Sebab, identifikasi yang dilaporkan Pemprov Jatim tidak menyinggung terkait isu politik yang berkembang. “Nanti kalau sudah ada jawaban dari Kemendagri baru akan kita tindak lanjuti kembali,” tutur dia.
Tim identifikasi yang dikirim Pemprov Jatim ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono dengan Bupati Trenggalek Emil Dardak dan jajaran Pemkab Trenggalek. Langkah ini diambil untuk mempelajari, mencocokan apa-apa yang terjadi di Trenggalek.
Heru mengaku, klarifikasi yang dilakukan menyangkut alasan kepergian Gus Ipin. Langkah tersebut diambil agar segala keputusan yang diambil Gubernur Jatim telah sesuai dengan aturan tata pemerintahan yang ada.
Untuk diketahui, Gus Ipin mendapatkan teguran karena telah meninggalkan tugasnya lebih dari 10 hari dan dinilai melanggar UU 23 tahun 2014 pasal 77 ayat 3. Yakni, bupati atau wakil bupati meninggalkan tempat kerja lebih dari tujuh hari dan tidak izin akan dikenai sanksi teguran tertulis dari gubernur kepada bupati walikota. Sedangkan pada ayat 4 pasal 77 ini jika sanksi dua kali kepala daerah yang bersangkutan diwajibkan ikut program pembinaan khusus di Kemendagri selama tiga bulan. Satu minggu setelah dikeluarkan sanksi diusulkan pendidikan tiga bulan tidak berubah, maka sanksi terakhir adalah diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung. [tam]

Tags: