Santunan Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19 Belum Cair

Baliho besar berfoto Bupati Pasuruan dan Wakil Bupati Pasuruan saat memakai masker bertuliskan tetap waspada Covid-19 dan ayo pakai masker terpasang di perkantoran Pemkab Pasuruan, Senin (22/2).

Pasuruan, Bhirawa
Santunan keluarga korban meninggal dunia akibat Covid-19 belum cair. Faktornya belum diketahui, karena itu merupakan kebijakan pusat. Santunan sebesar Rp 15 juta.

Santunan itu berdasarkan SE bernomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 pada bulan Agustus 2020. Isinya pemerintah daerah diminta untuk mengajukan dana bantuan sosial untuk keluarga korban meninggal Covid-19.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasuruan, Suwito Adi menyatakan usai SE itu kemudian pihaknya mengajukan sesuai dengan jumlah orang yang meninggal dunia akibat Covid-19. Namun, pengajuan itu hingga saat ini belum ada yang cair.

“Kami sudah mengajukan dari Kemensos tahun lalu. Tapi bantuan dari pusat ini belum cair,” ujar Suwito Adi, Senin (22/2).

Di Kabupaten Pasuruan, tercatat ada 226 warga Kabupaten Pasuruan yang meninggal dunia karena virus Corona dan belum menerima bantuan tersebut. Terkait faktor kendalanya, Suwito tak mengetahuinya. Pasalnya, kebijakan itu langsung kewenangan pusat.

Sedangkan perihal penyaluran bantuan, mekanisme pencairan langsung melalui rekening penerima (keluarga). Dalam setiap pengajuan, selalu disertakan rekening penerima pasien yang meninggal karena wabah Covid-19.

“Kami hanya membantu melakukan pengajuan saja. Untuk pencairan langsung ke ahli waris yang bersangkutan,” urai Suwito Adi. [hil]

Tags: