Sarankan Pengusaha Ajukan Penangguhan UMK

Bupati Lumajang Drs. As'at Malik saat membuka Sosialisasi UMK Kabupaten Lumajang tahun 2017.

Bupati Lumajang Drs. As’at Malik saat membuka Sosialisasi UMK Kabupaten Lumajang tahun 2017.

Lumajang, Bhirawa
Rencana pengajuan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Kabupaten Lumajang yang rencananya akan diberlakukan pada awal tahun 2017 mendatang yakni sebesar sebesar Rp 1.555.552 dengan demikian UMK Kabupaten Lumajang telah menempati urutan ke 21 se Jawa Timur dan hal tersebut telah mengalami kenaikan sekitar 8,25 persen dari sebelumnya ditahun 2016 sebesar 1.437.000 Rupiah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Humas Pemkab Lumajang Drs Azis Fachrurtozi yang mengatakan bahwa kenaikan UMK baru untuk tahun 2017 telah dibahas dan diasosiasikan pada Jumat lalu di Hotel Lumajang. “Bupati Lumajang menyampaikan bahwa menyambut baik pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini. Dan dijelaskan juga bahwa nilai UMK Lumajang tahun 2017 dihitung berdasarkan pada rumus penghitungan sebagaimana yang tercantum dalam pasal 63 Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan,” ujarnya.
Masih menurut azis, kegiatan sosialisasi yang langsung di buka oleh Bupati Lumajang Drs. As’at Malik yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lumajang, Kepala Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Jember, Kepala BPJS Kesehatan cabang Jember, Dewan Pengupahan Kabupaten Lumajang dan beberapa HRD Perusahaan di Kabupaten Lumajang, yang juga membahas tentang tenggang waktu kepada para pengusaha yang tidak mampu untuk menerapkan gaji karyawannya sesuai dengan UMK 2017.
“Di akhir sambutannya Bupati Lumajang juga meminta kepada perusahaan yang tidak mampu melaksanakan UMK Lumajang tahun 2017, untuk segera dapat mengajukan penangguhan UMK kepada Gubernur Jawa Timur paling lama 10 hari sebelum berlaku UMK tahun 2017,” terangnya.
Menurutnya pemberlakukan UMK tersebut sebelum di ajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur, masih dapat di anulir terutama bagi para pengusaha yang masih belum mampu melaksanakan UMK tersebut di beri batasan waktu sampai tanggal 21 Desember 2016 ini.
Sedangkan kegiatan sosialisasi UMK yang digagas oleh Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Lumajang tersebut, menurutnya bagian dari upaya bersilaturahmi antara pemerintah dengan pekerja dan perusahaan, sehingga tercipta dan terjalin hubungan industrial yang harmonis serta sebagaimana tujuan hubungan industrial adalah untuk menciptakan ketenangan berusaha dan ketentraman dalam bekerja sehingga meningkatkan produktivitas tenaga kerja.
“Upah minimum itu sendiri merupakan upah bulanan terendah yang diterima pekerja terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman antara perusahaan dan pekerjanya,” pungkasnya. [dwi]

Tags: