Sarjana Pengangguran Jual Video Porno

DSCN7292Surabaya, Bhirawa
Unit IV Cyber Crime Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Kamis (4/9) kemarin, berhasil menangkap Angga Brata Samudra (34) warga Jl Wonorejo Surabaya. Angga yang lulusan sarjana ekonomi ini, ditangkap karena telah memperjual belikan film porno dalam kemasan flashdisk, DVD, dan harddisk secara online.
Angga melakukan aksinya berawal dari 2400 koleksi film porno yang dimilikinya. Dari koleksi tersebut, pemuda lulusan sarja ekonomi di salah satu perguruan tinggi di Surabaya ini, menjalankan penjualan video porno sejak awal 2013, yang dilakukan secara online melalui website www.samadodvd.blogspot.com .
Bentuk transaksi yang dilakukan Angga, yakni mulai dari pencantuman nomor handphone, pin BB dan email.  Hal ini dilakukan guna mempermudah konsumen yang hendak melakukan pemesanan, dengan menghubungi lewat contac person tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono memaparkan, bisnis gelap ini dilakukan tersangka sejak tahun 2013. Namun, bisnis yang dilakukukan tersangka, tercium oleh Unit IV Cyber Crime Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Jatim  yang dipimpin oleh Kompol Donny. Tersangka ditangkap Polisi ditempat tinggalnya Jalan Wonorejo I, Surabaya Kamis (4/9) sekira pukul 17.00 WIB.
“Petugas berhasil menyita barang bukti milik tersangka berupa seperangkat alat yang digunakan untuk menggadakan film berupa laptop, hard disk, CD master 150 keping, satu unit komputer, dan HP BlackBerry,” terang Awi, Senin (8/9).
Lanjut Awi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana yang disebutkan Pasal 27 (1) jo pasal 45 (1) UU RI nomor 11 th 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara enam tahun.
Selanjutnya, tersangka juga dikenakan Pasal 29 jo pasal 4 (1) huruf a,d,e UU RI No.44 tahun 2008, tentang pornografi, dengan pidana penjara enam tahun. Serta Pasal 282 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara satu tahun enam bulan. Selain itu tersangka juga dijerat dalam pasal 40 huruf c UURI No.8 tahun 1992, tentang perfilman, dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
Sementara untuk konsumen, Awi menambahkan, konsumen tersangka yakni dari kalangan umum. Dan harga yang ditawarkan oleh tersangka bervariartif, mulai Rp 120 ribu sampai Rp 1,8 juta. Namun tersangka melayani pemesanan minimal 20 film porno. Per filmnya dijual dengan harga Rp 3000.  Kemasan film sendiri bisa dalam bentuk, kepingan DVD, flashdisk maupun hardisk.
“Tersangka mengaku konsumennya berasal didaerah luar Kota Surabaya,” ungkap Awi.
Sedangkan untuk pengiriman paket, lanjut Awi, paket pemesan dikirim dengan menggunakan jasa pengiriman JNE, dengan terlebih dahulu mentransfer ke rekening BCA atas namanya. “Dalam sebulan tersangka bisa meraup keuntungan Rp 500 ribu – Rp 1,5 juta. Dan film yang paling diminati adalah film barat,” tandas Awi. [bed]

Rate this article!
Tags: