Sat Reskrim Polres Madiun Kota Ungkap Penimbun Masker

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, Iptu Fatah (kanan) didampingi Kasubbag Humas, AKP Sugeng Setia Trisno saat menunjukan ribuan box masker kepada wartawan, Selasa (17/3). (sudarno/bhirawa)

Kota Madiun, Bhirawa
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota Iptu Fatah menyatakan, mendasari informasi dari masyarakat telah ada masker yang didaur ulang atau rekondisi. Karena yang menurut masyarakat masker sekarang ini langka, maka Sat Reskrim Polres Madiun Kota mengadakan penyelidikan dan pada Senin (16/3) berhasil mengamankan 1.200 picis box masker di taruh dalam 7 kardus karton yang dikategorikan tidak memiliki ijin edar disini (di Kota Madiun. Red).
“Yang jelas ribuan box masker itu dijual ke satu orang dan tidak menutuk kemungkinan masker tersebut nantinya akan dijual lagi,”kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Madiun Kota Iptu Fatah di dampingi Kasubbag Humas, AKP Sugeng Setia Trisno kepada awak media, Selasa siang (17/3).
Dijelaskannya, masker tersebut akan dijual seharga Rp 300 ribu sampai Rp 350 ribu per boxnya padahal harga nornalnya masker itu Rp 28 ribu per box nya. Modusnya dijual di wilayah Bojonegoro dan Kabupaten Madiun. Pelakuknya sementara dalam penyelidikan ada dua orang dengan inisial EK dan PY terduga pelaku penimbun masker yang tertangkap di halaman parkir McDonald di jalan panglima Sudirman Kota Madiun.
“Yang jelas ribuan box masker itu dijual ke satu orang dan nantinya akan dijual lagi,”kata Kasat Reskrim, seraya menambahkan, “Dalam masalah ini, yang bersangkutan kita fokuskan ke UU pasal 107 yo 29 ayat 1 UU no 7 tahun 2014 dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara,”.
Ditanya kenapa kasus-kasus yang sudah diungkap Polres Madiun Kota tidak dirilis sekali pada hari ini. Spontan, Kasat Reskrim Polres Madiun Kota Iptu Fatah menyatakan, “Nanti akan di rilis Kamis mendatang,”katanya berjanji.(dar)

Tags: