Satgas Covid-19 Harus Patuhi SE KPK 11/2020

Surabaya, Bhirawa
Wakil Ketua DPRD Jatim-Anik Maslachah mengingatkan Satuan Gugus Tugas Covid 19 Provinsi dan Kabupaten Kota memahami dan menjalankan Surat Edaran KPK no 11/2020. Dimana, isi dari surat tersebut memberi arahan dan aturan hukum penggunaan dana bantuan sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menurut Anik, surat ini diterbitkan pada Selasa (21/4) merupakan guidance satgas Covid menyalurkan bantuan sesuai DKTS yaitu data yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos) yang merupakan basis data yang selama ini digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat secara nasional.
“Ini urgen untuk segera dilakukan oleh pemerintah dari desa sampai pusat. Mengingat perpu no 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi covid 19 dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan,” katanya.
Politisi PKB ini menjelaskan, anggota komite stabilitas sisten keuangan (KSSK) memiliki kekebalan hukum, dimana para pejabat tidak dapat dituntut dipidana maupun perdata dalam melaksanakan tugas yang didasari dengan itikad baik.
Dengan SE KPK ini, tambah Anik, pemerintah provinsi Jatim dan kabupaten kota harus sesegera mungkin menyiapkan fasilitas layanan pengaduan agar mereka yang harusnya berhak mendapat bantuan bisa didata masuk ke data terupdate.
“Artinya bahwa SE KPK ini menegaskan jangan sampai yang layak mendapat bantuan terlewati, dan yang tidak berhak malah diberi. Disesuaikan dengan kondisi dilapangan bisa di update,” ungkapnya.
Politisi wanita asal Sidoarjo ini membeberkan melalui surat edaran yang ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat nasional mau pun daerah, dan pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah, KPK merekomendasikan lima hal agar pendataan dan penyaluran bansos tepat sasaran.
Yaitu lembaga/ pemda dapat melakukan pendataan di lapangan, namun tetap merujuk kepada DTKS. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, bantuan tetap dapat diberikan dan data penerima bantuan baru tersebut harus dilaporkan kepada Dinas Sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk ke dalam DTKS sesuai peraturan yang berlaku.
“Karenanya fasilitasi layanan pengaduan ini harus tertulis jelas dimasing masing tingkatan pemerintah yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan posko yang sudah terbentuk.
Hal ini agar memudahkan masyarakat utk menyampaikan aduan dan sebagai langkah kontrol pejabat pelaksana/ eksekutor bantuan bantuan agar bisa tepat sasaran, transparan dan akuntabel,” paparnya.
Selain itu KPK juga menyebutkan kalau penerima bantuan terdaftar pada DTKS namun fakta di lapangan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, maka harus dilaporkan ke Dinsos/Pusdatin untuk perbaikan DTKS.
“Ketiga, untuk memastikan data valid maka data penerima bansos dari program-program lainnya atau data hasil pengumpulan di lapangan agar dipadankan data NIK-nya dengan data Dinas Dukcapil setempat,” tambah Anik.
Keempat, lanjut dia, kementerian/lembaga dan pemda menjamin keterbukaan akses data tentang penerima bantuan, realisasi bantuan dan anggaran yang tersedia kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Sedang yang kelima, KPK mendorong pelibatan dan peningkatan peran serta masyarakat untuk mengawasi. “Untuk itu, lembaga dan pemda perlu menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat yang mudah, murah dan dapat ditindaklanjuti segera. Harapannya ya biar yang dapat bantuan sesuai dengan realita. Dan kalau ada pelanggaran ya bisa saja KPK akan bersikap tegas,” pungkasnya. [geh]

Tags: