Satgas Covid-19 Izinkan Siswa SMK Ujian Praktikum di Sekolah

Galih Nusantoro

Tulungagung, Bhirawa
Kendati belum memperbolehkan semua siswa dari PAUD sampai tingkat SMA untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM), namun Satgas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Tulungagung sudah memperbolehkan siswa SMK untuk mengikuti ujian praktikum di sekolahnya masing – masing.
Menurut Wakil Juru Bicara (Wajubir) Satgas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro, Selasa (23/2), untuk ujian praktek siswa SMK sudah diperbolehkan untuk dilakukan di sekolah. Namun semuanya harus tetap dilakukan dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat.
“Yang diperbolehkan hanya ujian praktikum saja. Dan itu pun tetap juga harus seizin Satgas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Tulungagung,” ujarnya.
Galih mengingatkan, agar semua SMK di Kota Marmer untuk tetap melakukan permohonan izin pada Satgas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Tulungagung jika ingin melakukan ujian praktikum pada siswanya di sekolah. ”Jangan seperti SMK di Kedungwaru. Karena tidak mengajukan izin akhirnya dibubarkan Satgas,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, Satgas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Tulungagung juga memperbolehkan acara pembagian buku rapor di sekolah. ”Pengambilan atau pembagian rapor itu kan parsial saja. Yang penting tetap menerapkan Prokes dan tidak berkerumun,” tuturnya.
Sedang untuk acara wisuda siswa atau mahasiswa, Galih menandaskan, Satgas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Tulungagung tidak menganjurkan untuk pelaksanaan acara ini. Kalaupun kemudian acara itu dilakukan sebaiknya dengan cara drive thru.
“Kalau bisa (acara wisuda) dengan drive thru. Atau dengan cara jika kapasitas gedung seribu orang maka dilakukan dengan 10 gelombang dan setiap gelombang berjumlah 100 orang. Tetapi apa mau dengan acara yang bergelombang seperti itu,” paparnya.
Lebih lanjut, pejabat Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung ini membeberkan, hingga kini belum ada sekolah atau perguruan tinggi yang mengajukan izin untuk acara wisuda.
“Yang pokok tetap menerapkan Prokes denga physical distancing,” sambungnya.
Sementara itu, soal pelaksanaan PTM di sekolah, Galih menegaskan, tetap mengikuti aturan dari Kementeri Pendidikan dan Kebudayaan RI serta Intruksi Mendagri Nomor 04 Tahun 2021. ”Kami mengikuti aturan secara nasional dari kementerian yang meyatakan pembelajaran masih dengan Daring,” ucapnya. [wed]

Tags: