Satgas Covid-19 Kabupaten Malang Gelar Operasi Yustisi Selama PPKM

Komandan Satgas Covid-19 Kab Malang Letkol (Inf) Yusub Dody Sandra. [cahyono/Bhirawa]

Kab Malang, Bhirawa
Komandan Satuan Tugas (Satgas) Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Malang Letkol (Inf) Yusub Dody Sandra, yang juga Komandan Kodim (Dandim) 0818 Kabupaten Malang/Kota Batu, akan terus melakukan Operasi Yustisi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yakni dari tanggal 11-25 Januari 2021.

“Operasi Yustisi akan kita gelar selama 14 hari, dan kita pastikan tidak akan fokus pada sanksi denda. Karena pada PPKM di Kabupaten Malang kali ini, lebih kepada sosialisasi agar masyarakat taat protokol kesehatan Covid-19,” jelas Yusub, Selasa (12/1), kepada sejumlah wartawan.

Menurutnya, sesuai dengan perintah Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto, bahwa Operasi Yustisi harus tetap ada, namun mengurangi sanksi denda. Sehingga operasi tersebut lebih mengedepankan cara humanis, yaitu memberitahu kepada masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan selama Pandemi Covid-19. Dan diharapkan selama Operasi Yustisi akan mampu mendisiplinkan masyarakat untuk taat pada protokol kesehatan.

“Covid-19 ini jangan diremehkan, sehingga protokol kesehatan wajib dijalankan oleh masyarakat. Karena dengan diterapkan PPKM tersebut, tentunya untuk upaya menekan angka pertambahan kasus Covid-19 di Kabupaten Malang, dan jangan ada banyak korban kematian akibat Covid-19,” tutur Yusub.

Perlu diketahui, Bupati Malang, HM Sanusi sebelumnya sudah menegaskan bahwa menerapkan PPKM di Kabupaten Malang sudah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengedalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Sedangkan dalam Intruksi Mendagri jika dalam pelaksanaan PPKM telah membatasi  perkantoran dengan menerapkan Work from Home (WFH) atau kerja di rumah sebesar 75 persen, dan Work From Office (WFO) atau kerja di kantor sebesar 25 persen.

Selain itu, kata Bupati, dalam PPKM tersebut pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan melalui dalam jaringan (daring). Namun, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan bahan pokok tetap dapat beroperasi 100 persen. “Namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Serta pembatasan jam buka pada restoran, cafe, toko, dan warung sebesar 25 persen,” terang Sanusi.

Sedangkan, masih dia katakan, untuk kegiatan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100 persen, tapi harus penerapan protokol kesehatan secara ketat. Sehingga dengan diterapkan PPKM, maka akan bisa menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Malang. Sehingga masyarakat diharapkan mematuhi protokol kesehatan selama Pandemi Covid-19.

“Lebih baik mencegah dari pada terinveksi Covid-19. Karena bagi siapa yang tertular Covid-19, maka hal itu bisa menyebabkan kematian. Sehingga masyarakat kita harapakan lebih ketat dalam menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari Covid-19,” tegas Sanusi, yang saat ini sebagai Bupati Malang terpilih periode 2021-2024. [cyn]

Tags: