Satgas Covid-19 Surabaya Sudah Asesmen 135 Perkantoran

Koordinator Bidang Pencegahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Febria Rachmanita

Surabaya, Bhirawa
Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya terus melakukan asesmen risiko penularan Covid-19 diberbagai perkantoran, baik perkantoran pemerintah maupun swasta. Asesmen ini untuk melihat langsung pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) sesuai dengan Perwali No 67 tahun 2020 dan menerapkan aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dari beberapa perkantoran swasta yang diasesmen seperti di kantor Graha Bukopin, di Jalan Panglima Sudirman dan Sinar Mas Land Plaza Jalan Pemuda. Saat melakukan asesmen ini, dipimpin oleh Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Febriadhitya Prajatara, yang sekaligus menjabat Kabag Humas Pemkot Surabaya.

“Asesmen telah kami lakukan para Rabu, tanggal 27 Januari. Kami melakukan asesmen di dua tempat, dan secara overall protokol kesehatannya sudah bagus. Total hingga saat ini sudah 135 perkantoran baik swasta maupun pemerintahan yang sudah dilakukan asesmen oleh Satgas Covid-19 Surabaya,” kata Febri, Kamis (28/1).

Saat itu, lanjut Febri, tim asesmen langsung memasuki beberapa ruangan di tempat tersebut. Asesmen dilakukan dengan beberapa poin penilaian, mulai ketersediaan hand sanitizer, tempat cuci tangan, satgas mandiri, sirkulasi udara, penataan tempat duduk, hingga kapasitas pegawai WFH 75 persen, WFO 25 persen sesuai dengan aturan PPKM, dan beberapa aturan lainnya.

“Bahkan, saat itu kami tidak hanya sekadar melihat-lihat saja, tapi juga memberikan pemahaman kepada Satgas Perkantoran itu dalam melakukan pengaturan kapasitas ruangan. Jadi, ruangannya itu diukur berapa meter persegi, kemudian baru bisa ditentukan dalam satu r uangan itu harus diisi oleh berapa orang, kami beri pengetahuan itu juga,” kata dia.

Febri juga memastikan bahwa pada saat asesmen itu, pihaknya juga sudah memberikan beberapa masukan, termasuk masukan untuk memberikan tempelan di setiap ruangan.

Artinya, ketika sudah dilakukan pengukuran kapasitas ruangan dan sudah diketahui berapa kapasitas maksimal ruangan tersebut, lalu kapasitas ruangan tersebut dituangkan dalam sebuah kertas dan ditempelkan di ruangan itu.

“Sehingga diharapkan ketika melihat tempelan itu, orang sudah bisa mentaati,” ujarnya. Febri juga menjelaskan bahwa setelah kantor tersebut dilakukan asesmen, maka nantinya akan diberikan surat rekomendasi oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya.

Terutama terkait dengan beberapa protokol kesehatan yang mungkin harus diperbaiki dan disempurnakan. “Nanti teman-teman satgas yang akan memberi rekomendasi ini,” tegasnya.

Di samping itu, ia juga mengapresiasi Satgas mandiri di dua perkantoran tersebut. Pasalnya, di kantor itu ada peraturan bahwa ketika ada karyawannya yang diketahui tidak memakai masker, maka akan didenda sebesar Rp 250 ribu perorang. “Jadi, mereka membuat peraturan sendiri, dan itu saya kira sangat bagus,” pungkasnya. [iib]

Tags: