Satgas KPK-Polri-Jaksa Tangani Kasus Rumit

Satgas KPK-Polri-JaksaJakarta, Bhirawa
Satuan Tugas bersama yang dibentuk antara Komisi Pemberantasan Korupsi, Polri dan Kejaksaan hanya akan menangnai kasus korupsi yang dinilai rumit.
“Kasusnya akan dipilih kasus yang dianggap rumit, complicated dan diprediksi akan banyak mengalami hambatan teknis dan nonteknis yang memerlukan terobosan dan kerja bareng,” kata pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa.
Pada Senin (4/5), Plt Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki dan Johan Budi SP, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti serta Jaksa Agung HM Prasetyo bertemu di Kejaksaan Agung untuk membicarakan satgas bersama yang menangani kasus tindak pidana korupsi.
Pertemuan itu selanjutnya akan rutin dilakukan. Rapat koordinasi akan digelar bergilir mulai dari Kejaksaan Agung, KPK, dan Mabes Polri.
“Satgas ini bersifat ad hoc. Hanya untuk menangani sebuah kasus secara bersama-sama, sesudah kasus itu diserahkan ke pengadilam maka dianggap selesai dan satgasnya juga bubar,” tambah Ruki.
Sedangkan koordinasi dan supervisi antarketiga lembaga juga jalan terus bagi kasus-kasus yang ditangani sendiri sendiri oleh Polri dan kejaksaan.
Sedangkan Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan tujuan pembentukan satgas adalah integritas kelembagaan penegak hukum.
“Satgas Anti Korupsi tujuannya adalah sebagai bentuk sinergitas kelembagaan penegak hukum dalam menangani kasus korupsi yang obyek perbuatan dan subyek pelakunya dianggap perlu penanganan bersama,” kata Indriyanto melalui pesan singkat.
Menurut dia, kebersamaan penegak hukum dapat menghantam korupsi.
“Maknanya berlainan dengan korsup (koordinasi supervisi) yang menjadi wewenang sentral KPK. Kadang kala Polri/Kejaksaan mengalami kendala penanganan korupsi, misal level penyelenggara negara yang oleh Undang-undang tidak terjangkau Polri-Kejaksaan, maka KPK akan bersama menangani kasusnya,” ungkap Indriyanto.
Satgas yang bertugas berdasarkan kasus tertentu itu menurut Johan akan ditindaklanjuti oleh pertemuan level di deputi.
“Bukan pelimpahan (kasus) seperti yang lalu. Ini kita lihat ke depan. Satgas bersama, jadi timnya terdiri dari orang KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung,” kata Pimpinan Plt KPK Johan Budi.
Menurut Johan, KPK mendapat banyak sekali laporan pengaduan dari masyarakat sehingga tidak dapat ditangani KPK sendiri.
“Kalau polri misalnya bersentuhan dengan level politik dan butuh bantuan KPK maka KPK bantu,” teegas Johan. [ant.ira]

Tags: