Satgas Pandemi Corona

Presiden kini memimpin Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan CoViD-19. Sasarannya bukan sekadar merawat 96 pasien positif CoViD-19. Melainkan juga mendeteksi lingkungan, dan setiap orang yang kontak dengan pasien. Satgas sebagai kelanjutan kinerja evakuasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari Wuhan. Pemerintah segera mengerahkan 10 ribu alat pemeriksaan, sehingga bisa memperluas penjejakan spesimen pasien positif corona.
Rumah sakit menjadi simpul utama penanganan virus corona. Terdapat 132 RS pemerintah, 109 RS milik TNI, 53 RS Polri, dan 65 RS BUMN. Termasuk rumahsakit terapung di kapal milik TNI-AL. Seperti evakuasi WNI ABK (anak buah kapal) Diamond Princess (sebanyak 69 orang), dan kapal World Dream (188 orang). Tenaga medis telah disiagakan penuh, meliputi ahli mikrobiologi klinik, spesialis penyakit dalam, paru, rehabilitasi medik, dan emergency medic.
Kinerja dan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Satgas, sebenarnya telah dilaksanakan sejak awal. Sesuai prosedur WHO (World Health Organisation), dengan menjalan masa karantina. Hasilnya, seluruh ABK kini sudah dibolehkan pulang dari pulau Sebaru Kecil (kawasan kepulauan Seribu) Jakarta. Sekaligus menjadi “duta” Ketahanan Kesehatan Masyarakat (Hankesmas).
Sebelumnya, 238 WNI yang dievakuasi dari Wuhan, juga menjalani karantina di kepulauan Natuna (Kepulauan Riau). Saat ini, seluruhnya telah menjalani kegiatan sehari-hari di kampung masing-masing. Kisah sukses karantina 495 orang tak lepas dari kinerja TNI, melalui penunjukan lokasi yang ditetapkan oleh Panglima TNI. Harus diakui, hanya TNI yang memiliki kewenangan “isolasi” kawasan, dengan alasan keamanan negara (dan bangsa).
TNI telah berpengalaman menangani ODP (Orang Dalam Pengawasan), maupun PDP (Pasien Dengan Pengawasan) di Natuna, dan pulau Sebaru Kecil. Sejak diangkut (dengan Kapal TNI-AL) dari bandara, ODP maupun PDP, langsung menjalani prosedur tindakan kesehatan de-kontaminasi. Antara lain disempot dis-infektan, dan senam di tengah terik matahari. Prosedur tindakan kesehatan berdasar rekomendasi tim ahli Kementerian Kesehatan.
UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), dinyatakan beberapa tugas pokok. Pada pasal 7 ayat (2) huruf b, terdapat tupoksi operasi militer selain perang, terdiri dari 14 kinerja. Termasuk membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan. Pelaksanaan pasal 7 ayat (2) wajib berdasar kebijakan dan keputusan politik negara (Presiden).
Penanganan pe-wabah-an CoViD-19, berpatokan pada Inpres (Instruksi Presiden) lex specialist Ketahanan Kesehatan. Yakni Inpres Nomor 4 Tahun 2019. tentang Peningkatan Kemampuan Dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia. Inpres sebagai perintah terhadap 22 Kementerian dan Lembaga Negara, serta seluruh gubernur, bupati, dan walikota.
Menyusul kini diterbitkan Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan CoViD-19 (ditandatangani 13 Maret 2020). Komandan Satgas, dipimpin Kepala BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Keppres sekaligus sebagai “jawaban” surat Direktur Jenderal WHO kepada presiden Jokowi. Indonesia diminta meningkatkan mekanisme tanggap darurat menghadapi CoViD-19. Yakni melalui deklarasi darurat nasional.
Walau sebenarnya, mayoritas ahli mikrobiologi (dan kedokteran), sepakat tidak perlu deklarasi daurat nasional. Tetapi kota Solo (Jawa Tengah telah menetapkan status KLB (Kejadian Luar Biasa) virus corona. Dua orang positif CoViD-19. Sekolah tingkat SD, dan SMP diliburkan selama 14 hari. Tetapi SLTA tetap masuk karena menjalani ujian akhir.
Realitanya, pemerintah sukses menangani ODP, PDP, dan pasien positif CoViD-19, sampai sembuh. Satgas juga dukungan RSUD milik pemerintah propinsi serta kabupaten dan kota sebagai rujukan.
——— 000 ———

Rate this article!
Satgas Pandemi Corona,5 / 5 ( 1votes )
Tags: