Satgas Pangan Jatim Bongkar Mamin Oplosan

Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin (tengah) menunjukkan abon oplosan buatan home industry di Jl Soponyono Surabaya, Rabu (17/5).

Polda Jatim, Bhirawa
Satgas Pangan Jatim yang terdiri dari unsur Polri (Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya), Dinas Kesehatan (Dinkes), BBPOM, dan KPPU berhasil membongkar sejumlah kasus makanan dan minuman (mamin) tak berizin dan oplosan atau tidak layak edar di Jawa Timur.
Meski baru dibentuk beberapa waktu lalu, Satgas Pangan Jatim berhasil menekan peredaran mamin tak layak edar jelang bulan suci Ramadan. Bahkan, dalam beberapa minggu berhasil mengungkap 3 kasus makanan oplosan yang ditengarai tidak layak edar. Di antaranya adalah kasus minyak curah pabrik yang kemudian dioplos dan dikemas dalam botol 240 ml, merica yang dioplos dengan karak (nasi sisa), dan terbaru abon sapi yang dicampur dengan daging ayam.
Ketiga kasus yang diungkap Satgas Pangan Jatim ditengarai tidak memenuhi standart proses produksi dan standar kesehatan. Selain tiga kasus makanan dan bahan makanan oplosan itu, Satgas Pangan juga menyita ratusan bungkus gula, minyak goreng dan minuman yang dikemas serta diedarkan tanpa izin BPOM.
Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin bersama Irwasda Polda Jatim, Direskrimsus Polda Jatim, Kabid Humas Polda Jatim dan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya serta pejabat terkait dari Dinkes Surabaya melakukan gelar ungkap sejumlah kasus tersebut di sebuah rumah produksi abon oplosan di Jl Soponyono Surabaya, Rabu (17/5).
Dikatakan Machfud, pada tiga kasus makanan oplosan yang ditemukan Tim Satgas Pangan ini, pihaknya mendapati pangan yang tidak layak konsumsi. Terutama hal itu didapati pada abon sapi oplosan yang baru-baru ini diungkap.
“Temuan ini akan kami tindak tegas. Bayangkan, dari sejumlah kasus ini ada yang sudah beroperasi atau produksi berjalan selama 10 tahun. Berapa banyak konsumen yang dirugikan atas ulah oknum-oknum ini,” tegas Irjen Pol Machfud Arifin.
Bahkan, lanjut Machfud, hasil pemeriksaan juga menyatakan bahwa makanan ini tidak layak dikonsumsi. Tentu hal itu menjadi tugas Satgas Pangan dalam melindungi konsumen, terutama mendekati bulan suci Ramadan.  Untuk abon sapi, Machfud mengaku adanya ketimpangan dalam takaran pembuatan bahan antara daging sapi dengan daging ayam yang digunakan campuran.
“Takaran bahan pembuatan abon ini yakni, daging sapinya 40 persen dan daging ayamnya 60 persen,” kata jenderal bintang dua ini.
Tak hanya bahan baku, abon oplosan tak berizin itu mengakali takaran berat yang tertera dalam kemasan. “Dan semua produksi abon tersebut dipesan dan dipasarkan keluar pulau seperti NTT dan Kalimantan,” jelas  jenderal bintang dua ini.

Tags: