Satgas Pangan Kabupaten Tuban Gelar Sidak Sembako Jelang Ramadan

Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono saat berdialog dengan salah satu pedangan di Pasar Baru Tuban.

Tuban, Bhirawa
Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono, mengaku akan menindak tegas bagi pedagang dan distributor yang berani menimbun Sembako/bahan pangan menjelang bulan suci Ramadan. Para penimbun dianggap melakukan pelanggaran pidana Pasal 133 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
“Jika ada yang sengaja menimbun akan kami tindak,” ujar Kapolres Nanang setelah Inspeksi Mendadak (Sidak) Pangan di Pasar Baru Tuban, Rabu (16/5).
Mantan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jateng ini, menegaskan selama puasa tim intel Polres Tuban akan terjun ke pasar tradisional. Apabila menemukan lonjakan harga pangan yang tak wajar, tim akan menindakknya.
Polres bersama Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Tuban, berkomitmen untuk menyetabilkan harga pangan mulai awal puasa sampai Idul Fitri 2018.
“Kami juga terbuka jika ada keluhan dari konsumen,” terang Kapolres kelahiran Kabupaten Bojonegoro ini.
Pantauan di Pasar Baru rata-rata harga Sembako masih normal. Untuk harga cabai Kriting Rp30 ribu/Kg, Beras harga mulai dari Rp8.500/Kg dan yang kualitas super Rp11.000/Kg. Telor sekarang Rp23 ribu sebelumnya Rp25 ribu/Kg. Daging ayam sebelumnya Rp30 ribu naik menjadi Rp32 ribu/Kg. Ayam potong sebelumnya Rp65 ribu/Kg naik menjadi Rp70 ribu/Kg. Daging sapi Rp100 ribu sampai Rp110 ribu/Kg.
Salah satu pedagang beras di Pasar Baru Tuban, Tutik, mengaku jika beras kualitas rendah harga Rp8.500/Kg biasanya dipakai untuk nasi goreng. Sedangkan beras yang dikonsumsi masyarakat rata-rata harga Rp9.000-Rp10.000/Kg.
“Alhamdulillah stok beras menjelang Ramadan ini aman,” sergah perempuan berkulit putih ini.
Kepala Diskoperindag Tuban, Agus Wijaya, menambahkan, jika Sidak pangan akan dilakukan lagi sebelum lebaran Idul Fitri. Kendati demikian, pemantauan harga pangan akan diupdate setiap hari.
“Kami akan pantau harga setiap hari dan langsung dilaporkan ke Diskoperindag Provinsi,” jelas mantan Kabag Humas Pemkab Tuban.
Untuk diketahui, pada tahun 2015 silam Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan akan menindak pihak yang menimbun bahan kebutuhan pokok.
Bagi pihak yang ketahuan melakukan hal tersebut dikenakan hukuman penjara paling lama selama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Hal tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti bernomor: MAK/01/VIII/2015 tentang larangan melakukan penimbunan atau penyimpanan pangan dan barang kebutuhan pokok.
Para penimbun sembako juga akan dijerat Pasal 104 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp50 miliar. (hud)

Tags: