Satgas Pangan Kota Probolinggo Belum Temukan Timbangan Tak Akurat

Kapolresta AKBP Alfian Nurrizal dan Gatot sidak pedagang buah.

Kota Probolinggo, Bhirawa
Tim Satgas Pangan kota Probolinggo terdiri atas Polres Probolinggo Kota; Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan perindustrian (DKUPP); dan Dinas Kesehatan setempat. Melakukan sidak untuk mengecek kondisi timbangan pedagang buah. Apakah sudah sesuai ukuran atau tidak. Dua timbangan milik dua pedagang buah di Jalan Mastrip, Kota Probolinggo, diketahui tak sesuai ukuran.
Ada empat sampel pedagang yang didatangi. Dua di Jalan Cokroaminoto dan dua di Jalan Mastrip. Pedagang buah di Jalan Mastrip yang didatangi tim Satgas Pangan, salah satunya adalah Purwanto, warga Kebonsari Wetan. Purwanto menimbang anggur yang dibeli Kapolresta AKBP Alfian Nurrizal seberat 1 kg. Dia pun memastikan, timbangan itu benar.
Namun, saat anggur ditimbang ulang menggunakan timbangan meja milik DKUPP, diketahui berat anggur tidak sampai 1 kg. “Benar loh anggurnya 1 kg. Kok bisa timbangan ini malah lebih ringan,” ujar Purwanto saat mengetahui anggur yang dibeli di tempatnya tidak mencapai 1 kg. Hal ini diungkapkan Kapolresta AKBP Alfian Nurrizal, Jum’at 23/11.
Namun Purwanto membantah telah mengubah ukuran timbangan. Dia menyebut, timbangannya memang tidak pernah diukur atau ditera. “Kalau timbangan saya salah, itu berarti dari pabriknya memang salah,” ujarnya.
Pendapat Purwanto ini dibantah Kapolresta AKBP Alfian Nurrizal. Sebelumnya, menurut Kapolresta, tim membeli anggur di pedagang buah Cokroaminoto. Para pedagang ini pun memakai timbangan yang jenisnya sama. “Ada dua pedagang di Cokroaminoto yang kami periksa timbangannya. Timbangannya pun sama dengan timbangan Anda,” katanya.
Hasilnya menurut Alfian, timbangan para pedagang itu sama dengan timbangan DKUPP. “Berat antara anggur dengan anak timbangan seimbang. Artinya, antara anggur dengan anak timbangan itu sama-sama 1 kg,” jelasnya.
Kapolresta memastikan bahwa dari empat sampel yang diambil, 2 sampel timbangan terbukti tidak sesuai dengan timbangan DKUPP. “Dari empat sampel ini, dua pedagang di Cokromoaminoto timbangannya sudah pas. Sedangkan dua pedagang di mastrip ada selisih 100-200 gram dengan timbangan meja dari DKUPP,” tandasnya.
Hal ini, menurutnya, merugikan konsumen. Namun, pihak kepolisian tidak bisa menindak. Baru jika ada pengaduan dari masyarakat, mereka bisa ditindak. “Sifatnya ini delik aduan. Baru bisa ditindak jika ada pengaduan dari masyarakat,” tegasnya.
Selain memantau timbangan, Polresta menggandeng Dinas Kesehatan untuk memastikan kondisi anggur yang dijual pedagang. Apakah memakai bahan pengawet atau tidak. “Dinkes akan mengecek melalui lab kesehatan mengenai kandungan bahan pengawet,” ungkapnya.
Gatot Wahyudi, kepala DKUPP Kota Probolinggo memastikan bahwa selama 2 tahun ini memang belum ada kegiatan tera ulang. Hal ini karena terkendala tenaga penera. “Tapi, Insya Allah tahun 2019 kami sudah mulai melakukan kegiatan tera ulang untuk memastikan bahwa timbangan pedagang sudah sesuai,” lanjutnya.
Dengan adanya timbangan yang tidak sesuai ini jelas merugikan masyarakat. “Kami dalam waktu dekat akan meminta bantuan provinsi untuk melakukan tera ulang,” akunya.
Fauzan, staf Dinas Kesehatan yang ikut dalam kegiatan sidak ini mengungkapkan bahwa ada empat sampel anggur yang akan dibawa ke Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan. Hasilnya baru bisa diketahui paling cepat 1 minggu. Jika nanti diketahui hasilnya positif, Dinkes akan menyampaikan cara meminimalkan kandungan bahan pengawet berbahaya, tambahnya.(Wap)

Tags: