Satgas Pangan Polrestabes Surabaya Amankan Ratusan Miras Tak Berizin

Kasat-Reskrim-Polrestabes-Surabaya-AKBP-Shinto-Silitonga-menunjukkan-tersangka-dan-bb-miras-tak-berizin. [abed nego/bhirawa]

(Hasil Operasi Pekat Semeru dan Sutra 2017)
Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Nekat berjualan minuman keras (miras) saat bulan suci Ramadan, Tri Satya (29) warga Cipta Menanggal, Surabaya ini diamankan Satgas Pangan Polrestabes Surabaya, Selasa (30/5) lalu. Dari tangan tersangka petugas mengamankan sebanyak 140 bool miras bermerk.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, Satgas Pangan Polrestabes Surabaya mengungkap peredaran miras tak berizin di bulan suci Ramadan. Pengungkapan ini juga merupakan hasil dari Operasi Pekat Semeru 2017 dan Operasi Surabaya Tertib Ramadan (Sutra) 2017.
Modus yang dilakukan tersangka, sambung Shinto, menjual miras impor golongan B dan C via online. Dengan memanfaatkan BlackBerry Messenger (BBM) dan via online, tersangka menjual miras secara diam-diam demi menghindari operasi kepolisian. Tapi aksinya berhasil diketahui oleh Patroli Cyber yang dilakukan petugas.
“Motif dari peredaran miras ini adalah keuntungan ekonomi. Oleh tersangka TS, harga per botolnya dinaikkan Rp 50 ribu, sehingga setiap bulannya Ia mendapatkan keuntungan rata-rata Rp 3 juta,” kata AKBP Shinto Silitonga, Kamis (1/6).
Berdasarkan informasi, Shinto menjelaskan, awalnya tersangka memesan secara online kepada pelaku yang ada diatasnya, yakni berada di Solo. Kemudian, tersangka mengirim uang melalui CIMB Niaga, setelah uang terkirim maka barang dikirim melalui jasa ekspedisi. Barang pun bisa diambil on the spot maupun di kantor jasa ekspedisi atau dikirmkan door to door sampai kepada tersangka.
Dari 140 botol miras impor ini, Shinto mengaku, keseluruhan minuman yang dijual tersangka tidak ada regristasi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) atau minuman luar (ML). Pihaknya juga menduga isi maupun kandungan miras impor yang dijual tersangka tidak sesuai dengan aslinya alias tidak ori.
“Kami akan lakukan pengecekan laboratories perihal temuan miras di bulan suci Ramadan ini. Sebab kuat dugaan kandungan atau isi minuman tidak sesuai dengan aslinya. Terlebih dari segi harga yang murah dan cukai yang terpasang diduga palsu,” beber Shinto.
Ditanya mengenai peredaran miras oleh tersangka Tri Satya, Shinto menambahkan, sudah 6 bulan lamanya tersangka beroperasi menjual miras secara online. “Awalnya tersangka mengaku sebagai penikmat saja, kemudian tertarik diminta menjadi jaringan atau penjual miras di wilayah Surabaya,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang disita diantaranya 26 botol Cointreau, 23 botol Marteel VSOP, 25 botol Chivas Regal 12, 14 botol Jack Daniels, 12 botol Tequila, 12 botol Marteel Gordon Bleu, 3 botol Hennesy X.O, 6 botol Vodka Grey Goose.
“Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 142 Jo 91 ayat (1) UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman 2 (dua) tahun penjara,” pungkasnya. [bed]

Tags: