Satgas Pengawasan TKA untuk Kendalikan TKA

Menaker Hanif Dhakiri dan Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf, Dirjen Binwasnaker Sugeng Priyanto dalam jumpa pers, kemarin (17/5).

Jakarta, Bhirawa
Tudingan membludaknya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang merampas “hak” Tenaga Kerja Indonesia (TKI), pemerintah menepisnya dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan TKA. Dengan tugas meningkatkan pengawasan, pembina an dan mencegah masuknya TKA illegal. Melibatkan 25Kementerian dan lembaga terkait, pengawasan terha dap TKA akan lebih terintegrasi.
“Pembentukan Satgas TKA merupa kan penerjemahan dari Perpres nomor 20/2018 tentang penggunaan TKA dan perlunya pengawasan TKA. Baik dari sisi ketenagakerjaan maupun sisi keimigrasian. Satgas juga menjalankn rekomendasI dari Komisi IX DPR RI pada akhir April 2017 lalu, tentang perlunya pembentukan Satgas Penga wasan TKA yang melibatkan lintas Kementerian,” jelas Menaker Hanif Dhakiri dalam jumpa pers, kemarin (17/5). Hadir dalam jumpa pers Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf, Dirjen Binwasnaker Sugeng Priyanto.
Hanif Dhakiri lebih jauh menyata kan;Satgas Pengawasan TKA bertugas melaksanakan pembinaan, pencegah an, penindakan dan penegakn norma pengguunaan TKA. Sesuai tugas dan fungsi masing-masing kementerian / lembaga.Misalnya terkait pengawasan TKA bidang pertambangan, secara teknis akan banyak melibatkn Kemen ESDM. Pengawasan TKA bidang kese hatan, maka secara teknis melibatkan KemenKes.
“Satgas ini diketuai Direktur Bina Penegakan Hukum KemNaker, Iswandi,” papar Hanif Dhakiri.
Disebutkan, tiga sikap pemerintah terkait keberadaan TKA adalah; pertama pemerintah menyederhana kan tata perizinan penggunaan TKA. Kedua, pemerintah terus meningkat kan pengawasan terhadap TKA dngan cara yang lebih terintegratif. Perijinan disederhanakan, namun pengawasan diperketat. Ketiga, pemerintah terus memastikan adanya peralihan peng gunaan TKA ke TKI dengan memasti kan terjadinya transfer keahlian dari TKA ke TKI.
“Satgas Pengawas TKA, dibentuk untuk masa kerja 6 bulan dan bisa di perpanjang. Ketua Satgas akan mela porkan hasil pelaksanaan tugas pada Menaker, paling sedikit 1 kali setiap 3 bulan. Atau sewaktu-waktu jika diper lukan,” tandas Hanif Dhakiri.
Dede Yusuf meng-apresiasi pem bentukan Satgas Pengawas TKA, dan DPR akan mengawasi tatakerja Satgas Dia berharap, kehadiran Satgas ini bisa menjawab keraguan masyarakat atas kehadiran TKA yang akan meng gusur kesempatan kerja pekerja lokal Satgas diminta segera bekerja untuk memberikan keyakinan kepada publik bahwa TKA bekerja sesuai aturan dan diawasi.
“DPR akan membentuk tim pengawas TKA, untuk memberi masu kan pada Satgas. Agar dua-duanya bisa memberi pelayanan pada masya rakat dengan baik,” ujar Dede Yusuf
Menurut Sugeng Priyanto, jumlah Satgas di pusat 45 orang. Sedang untuk identifikasi daerah, provinsi, kabupaten/kota, jika dipandang perlu juga akan dibentuk Satgas Pengawas TKA. Dengan mempertimbangkan arus investasi, kawasan industri yang tumbuh dan lalulintas yang tumbuh di daerah. [ira]

Tags: