Satgas Saber Pungli Tunggu SK Bupati Malang

HM Sanusi

HM Sanusi

Kab Malang, Bhirawa
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), keberadaan Satgas Saber Pungli mempunya empat fungsi yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yutisi. Selain itu, satgas tersebut juga diberi kewenangan untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Keberadaan Satgas di masing-masing pemerintah daerah Ketua Satgas Saber Pungli yang menentukan Bupati/Wali Kota berupa Surat Keptusan (SK).
Wakil Bupati Malang HM Sanusi, Senin (14/11), saat dihubungi melalui telepon selulernya, membenarkan jika Satgas Saber Pungli di Kabupaten Malang akan diketuai Wakil Bupati, dengan anggota inti yakni Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Bagian Hukum.
Saat ini, kata dia, Satgas Saber Pungli di Kabupaten Malang sudah dibentuk, dan hanya menunggu SK Bupati Malang. Kemungkinan SK tersebut akan turun pada Minggu mendatang.
“Hari ini draf SK Satgas Saber Pungli naik ke meja Bupati, sehingga kita menunggu SK tersebut,” jelasnya.
Menurut Sanusi, tugas utama Satgas Saber Pungli, tentunya untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang selama ini rawan terjadinya pungli. Untuk bisa mengungkap kejahatan pungli, maka tim sapu bersih pungli tidak bisa berkerja sendiri. Masyarakat Kabupaten Malang harus ikut dan berperan aktif dalam memberikan informasi atau melaporkan terjadinya praktek pungli yang dilakukan aparat instansi di lingkungan Pemkab Malang.
Ia mengaku, jika masih ada praktik pungli dibeberapa SKPD di lingkungan Pemkab Malang, yang dilakukan oleh oknum staf PNS. Namun hal ini, belum bisa terungkap lantaran masyarakat yang menjadi korban pungli tidak melaporkannya. Akibatnya, pihaknya sulit untuk menjatuhkan sanksi kepada staf PNS tersebut.
“Tapi pada bulan Oktober 2016 lalu, sudah ada seorang Kepala BKD Kabupaten Malang ditangkap Polisi melalui OTT. Karena korban berani melaporkan pada Polisi, maka pejabat tersebut bisa ditangkap,” ungkap mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Malang ini. [cyn]

Tags: