Satgasus Kejati Bidik Proyek Pembangunan Gedung AHS

Elvis Johnny

Elvis Johnny

Kejati Jatim, Bhirawa
Pembentukan Satgasus P3TPK di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah membuahkan hasil. Tim yang berjumlahkan 30 orang ini, tenga membidik dugaan penyimpangan proyek pembangunan gedung di Asrama Haji Surabaya (AHS).
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jatim tak hanya satu kali saja. Namun, sudah dua kali Kejati sudah menyidik kasus dugaan korupsi yang melibatkan institusi agama tersebut. Kasus pertama, yakni dugaan manipulasi data terhadap pasport calon jamaah haji (CJH). Dilanjutkan dengan dugaan penyalagunaan proyek pembangunan mess santri di Kemenag Jatim.
Untuk kasus dugaan korupsi temuan Satgasus, Kepala Kejati (Kajati) Jatim Elvis Johnny telah menandatangani SP Lid (Surat Perintah Penyelidikan) kasus ini. Sayangnya tugas pertama Satgasus ini belum dapat dibeberkan karena alasan pendalaman proses penyelidikan. Begitu juga penjelasan rinci terkait letak penyimpangan yang diduga terjadi di AHS, belum juga dapat dijelaskan. “Saya sudah menandatangani satu surat perintah penyelidikan garapan tim Satgasus P3TPK Kejati Jatim,” tegas Kajati Jatim Elvis Jhonny melalui Kasi Penkum Romy Arizyanto, Minggu (22/3).
Romy menjelaskan, gedung yang berada di sisi barat area Asrama Haji itu semestinya selesai tahun lalu. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pengerjaan gedung lantai empat di Kecamatan Sukolilo ini belum juga selesai. Ditambah lagi pembangunan gedung yang terbengkalai hingga saat ini. “Hanya itu saja yang bisa kami beritahukan. Tim masih melakukan pendalaman,” urainya.
Terkait adanya dugaan keterlibatan oknum Asrama Haji, Romy tidak mau terlalu dalam menjelaskan hal ini. Menurutnya, Satgasus masih melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) atas kasus ini. Selanjutnya tinggal melihat apakah ada keterlibatan pihak dalam atau tidak. “Semuanya pasti diungkap setelah alat-alat bukti terpenuhi. Tim (Satgasus) saat ini masih puldata dan pulbaket, untuk selanjutnya dilakukan pendalaman,” ungkap Romy.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan penyalagunaan pembangunan proyek mess santri Kemenag Jatim. Kedua tersangka AA dan ES merupakan Direktur CV yang bergerak dibidang konsultan pengawasan proyek. Keduanyalah yang menentukan pelaksanaan proyek sudah sesuai kontrak atau tidak, sebelum diserahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Terkait keterlibatan Ketua Kemenag Jatim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kajati Jatim Elvis Johnny mengaku, kalau alat bukti mendukung adanya keterlibatan dari yang bersangkutan, tak menutup kemungkinan pihaknya ditetapkan sebagai tersangka baru. “Lihat dari alat bukti, kalau dari situ ditemukan keterlibatan yang bersangkutan (Kepala Kemenag). Mengapa tidak kita tetapkan sebagai tersangka baru,” tegasnya.
Elvis menambahkan, peran monitoring pembangunan mess santri Kemenag Jatim akan dikembangkan penyidik. Menurutnya, dalam perkara tindak pidana korupsi tidak mesti pelaku atau tersangka merupakan si penikmat hasil saja. Tapi, pelaku bisa saja orang yang memiliki peranan dalam perkara itu, sehingga ada kelalaian dan bisa dijadikan pihak yang bertanggungjawab atas kejadian tersebut. “Tim akan dalami peran monitoring pembangunan dalam proyek mess santri Kemenag jatim,” tambahnya. [bed]

Tags: