Satgasus P3TPK Siap Telusuri Korupsi di Jatim

Suasana-pelantikan-Satgasus-P3TPK-oleh-Kepala-Kejati-Jatim-Elvis-Jhonny-di-Gedung-Kejati-Jatim. [abednego/bhirawa].

Suasana-pelantikan-Satgasus-P3TPK-oleh-Kepala-Kejati-Jatim-Elvis-Jhonny-di-Gedung-Kejati-Jatim. [abednego/bhirawa].

Kejati Jatim, Bhirawa  
Kejati memberikan kewenangan penuh pada Satuan Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) untuk menangani kasus piudana korupsi di Jatim. Ke 30 anggota yang kebanyakan dari Kejati Jatim ini, ditugasi menangani perkara dari penyelidikan (lid), penyidikan (dik), penuntutan, dan eksekusi.
“Kerja mereka ini (Satgasus,red)mulai dari penyelidikan hingga penuntutan, seluruh kasus Pidsus, mereka juga akan dilibatkan,” tegas Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto kepada Bhirawa, Rabu (18/3).
Pembentukan Satgasus P3TPK yang sebagian besar hasil seleksi di bidang pidana umum (pidum), intel, pengawasan, dan datun Kejati Jatim ini, nantinya akan diperbantukan menangani perkara korupsi di pidsus Kejaksaan. Termasuk ruang lingkup yang sama dengan bidang pidana khusus Kejati Jatim.
“Guna mempercepat proses pengusutan tindak pidana korupsi di kejati Jatim, Satgasus P3TPK dimasukkan dalam penambahan personil bagi bidang pidana khusus (pidsus) Kejaksaan,” urai Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto kepada Bhirawa, Rabu (18/3).
Dijelaskan Romy, dalam kurun waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal 1 Januari-16 Maret 2015, Kejaksaan telah menyidik sebanyak 20 kasus korupsi. Jumlah ini cukup fantastis. Apalagi, jika ditotal seluruh penanganan kasus, Kejati bisa jadi memecahkan rekor. “Pembentukan Satgasus P3TPK sangat menguntungkan Kejaksaan untuk mempercepat penanganan korupsi di Jatim, sehingga segera masuk ke persidangan. Sebab semua korupsi ini ada di Jatim,” ungkapnya.
Disinggug terkait penanganan kasus apa saja, pria asal Jambi ini menerangkan, kasus yang ditangani Satgasus diantaranya adalah kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim ke Kadin Jatim. Lainnya adalah kasus-kasus yang sedang ditangani Kejati Jatim, seperti dugaan pungli teras SPBU dan dugaan penyalagunaan proyek pembangunan mess santri Kemenag Jatim.
“Kasus yang ditangani tim penyidik Kejati, sama dengan kasus yang akan ditangani Satgasu P3TPK,” ungkap Romy.
Ditambahkan Romy, persyaratan untuk menjadi anggota Satgasus sangatlah tidak mudah. Sejumlah syarat juga diajukan Kejati bagi para anggota sebelum dilantik kemarin. Diantarany adalah mereka para Jaksa yang tidak pernah tersandung kasus indisipliner sebelumnya. Syarat ini mutlak harus dipenuhi.
Mantan Kasi Pidum di Kejari Malinau, Kalimantan Timur ini memastikan jika kinerja Satgasus P3TPK bertanggungjawab sepenuhnya kepada Jaksa Agung RI sebagai pimpinan Korps Adhyaksa. Tanggungjawab juga akan dilaporkan berjenjang melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).
“Hal ini sebagai upaya akselerasi peningkatan kualitas penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi secara efektif, efesien, profesional, proporsional dan terkendali,” tandasnya. [bed]

Tags: