Satlantas Polres Lumajang Larang Knalpot Brong

Persiapan tahun baru 2016, Polres Lumajang melakukan pemasangan sejumlah banner yang bertuliskan larangan modifikasi terhadap kendaraan yang menjadi tidak standart mulai dipajang disejumlah titik ruas jalan sekitar kota Kabupaten Lumajang.

Persiapan tahun baru 2016, Polres Lumajang melakukan pemasangan sejumlah banner yang bertuliskan larangan modifikasi terhadap kendaraan yang menjadi tidak standart mulai dipajang disejumlah titik ruas jalan sekitar kota Kabupaten Lumajang.

(Pergantian Tahun)
Lumajang. Bhirawa.
Dalam rangka antisipasi terjadinya laka lantas dan gangguan lalin menjelang moment pergantian tahun 2016 mendatang,Satlantas Polres Lumajang sudah mulai pasang kuda – kuda dengan melakukan sidak ke sejumlah bengkel modifikasi Sepeda Motor untuk tidak melayani atau memasang Knalpot Brong kepada para pemilik kendaraan roda dua karena dinilai dapat memicu gangguan pengguna jalan.
Kegiatan sidak tersebut merupakan bagian dari laporan masyarakat yang merasa terganggu akibat banyaknya anak muda yang kebut kebutan dijalan dengan menggunakan knalpot brong,hingga menggangu para pengguna jalan lainnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Lantas apolres Lumajang AKP Ridho Tri Putranto ketika dikonfirmasi di halaman Polres Lumajang terkait persiapan seputar pengaman hari Natal dan Tahun Baru 2016( 13/12 ).
Menurutnya tindakan tersebut dimaksudkan untuk pengamanan arus dan penertiban para pengendara, utamanya di jalur pusat kota yang akan dipredikasi mengalami peningkat.
Lebih lanjut Ridho juga menjelaskan bahwa pihaknya juga akan mensosialisasikan hal tersebut melalui pemasangan sejumlah banner yang bertuliskan larangan modifikasi terhadap kendaraan yang menjadi tidak standart mulai dipajang disejumlah titik ruas jalan sekitar kota Kabupaten Lumajang.
“Tujuan kita menertibkan, berdasar pada Pasal 52 UU No. 22 Tahun 2009 yang melarang modifikasi kendaraan bermotor yang dapat membahayakan keselamatan berlalu lintas, suatu contoh dalam hal ini Becok Motor, asalnya sepeda motor namun dimodifikasi dijadikan becak, itu jelas tidak boleh”ujarnya.
Masih kata Kasat Lantas, pemasangan Banner disertai dengan isi Pasal yang melandasi sebuah larangan, ditujukan agar warga dapat lebih memahami akan dasar dan menambah pengetahuan dilam hal berlalu lintas.
“Diharapkan dengan pemasangan Banner ini masyarakat kan menjadi lebih memahami dan mendapat wawasan atas apa yang seharusnya ia lakukan saat menjadi seorang pengendara kendaraan bermotor dan berlalu lintas”Imbuhnya.
Disisi lain, langkah yang ditempuh Satlantas Polres Lumajang melalui Unit Dikyasa, jika saat ini pihaknya melakukan temu langsung dengan pelaku jasa reparasi motor yang ada diseputaran Kota Lumajang.
Upaya menurunkan tingkat angka pelanggaran yang cenderung menjadi pemicu terjadinya tragedi kecelakaan, akan terus digencarkan baik dalam halnya dalam bentuk Pre-emtif, Preventif baik Represif.
“Terlebih kita melalui Unit Dikyasa, melakukan pendekatan dan menyampaikan langsung pada pelaku jasa reparasi kendaraan bermotor di seputar Kota Lumajang, kita sampaikan maksud dan tujuan kita, bahkan kita kasi surat pernyataan kalau mereka tidak akan memfasilitasi kenalpot brong baik menjual maupaun pemasangan saat pergantian tahun esok,” pungkasnya.(dwi)

Tags: