Satlantas Polres Malang Tindak Puluhan Kendaraan Truk ODOL

Petugas Satlantas Polres Malang saat melakukan tindakan terhadap truk yang melebihi kapasitas muatan barang di wilayah Kec Kepanjen, Kab Malang

Kabupaten Malang, Bhirawa
Polres Malang dalam menjelang pelaksanaan Operasi Lilin 2019, telah mengerahkan puluhan Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) untuk melakukan tindakan terhadap kendaraan truk yang bermuatan lebih atau Over Dimensi and Over Loading (ODOL), di sejumlah wilayah Kabupaten Malang.
Hal ini dibenarkan, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Malang AKP William Thamrin Simatupang, Senin (16/12), saat dikonfiormasi di Mapolres Malang, jika pihaknya dalam menjelang Operasi Lilin 2019, akan dilaksanakan secara serentak se-Indonesia, pada 23 Desember 2019, maka pihaknya terlebih dahulu melakukan penertiban terhadap mobil angkutan barang yang muatannya ODOL. Sehingga dari dari hasil hunting system atau patroli keliling, maka pihaknya telah melakukan tindakan tilang kepada sopir yang mengangkut barang tidak sesuai dengan ketentuan,” jelas dia.  
Kegiatan dalam melakukan tindakan terhadap kendaraan truk yang melebihi muatan, lanjut dia, hal ini mendasarkan perintah Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, agar dilaksanakan upaya dalam pencegahan dan antisipasi terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas). Selain itu, dengan maraknya truk bermuatan melebihi kapasitas, berdasarkan analisa dan evaluasi beberapa Minggu terakhir ini, maka ODOL ini juga dapat berdampak pada kondisi jalan yang dilalui.
“Seperti diketahui bahwa di Kabupaten Malang sudah melakukan perbaikan jalan, mulai dari wilayah Kecamatan Singosari, Pakisaji, Kepanjen dan Bululawang. Dan ketahanan jalan pun sudah diperkirakan beban jalan pada saat kendaraan melintas. Jadi apabila truk bermuatan berlebih juga bisa berdampak pada kerusakan jalan,” papar William.
Dan selain itu, dengan muatan melebihi kapasitas juga dapat membahayakan pengendara kendaraan tersebut, serta juga pengendara lainnya. Apalagi ditambah dengan musim penghujan seperti sekarang ini. Sehingga dengan jalanan diguyur hujan, lalu dilewati kendaraan truk yang melebihi kapasitas muatan barang, tentunya berdampak pada kerusakan jalan.
Disisi lain, William juga menyampaikan, jika mulai hari Senin (16/12) ini, para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) harus menjalani tes kesehatan rohani atau  tes psikologi. Sedangkan tes tersebut berlaku baik bagi yang perpanjangan ataupun pengajuan SIM baru. Dan kebijakan tes psikologoi itu, berlaku di seluruh Jawa Timur (Jatim), termasuk di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Malang. Sehingga dengan diberlakukan tes psikologi ini.
“Sebenarnya sudah diterangkan dalam peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 81 ayat 4b. Dan juga diterangkan pada peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 36 dan 37,” terangnya.
Tes ini sendiri, tegas Kasat Lantas, yakni bertujuan untuk mengetahui tingkat konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, stabilitas emosi, kemampuan penyesuaian diri, serta ketahanan kerja pengendara di jalan raya, yang ama halnya dengan tes kesehatan. Dan pihak Kepolisian dalam tes psikologi ini juga menggandeng ahli di bidangnya. Meskipun terlihat cukup berat, materi pada tes psikologi tersebut dipastikan tidak akan membuat pemohon SIM kesulitan.
“Khusus mulai hari ini Senin ini hingga Sabtu (21/12), tes psikologi bagi pemohon perpanjangan dan pembuatan SIM baru di Satpas Polres Malang tidak dikenakan biaya alias gratis. Sedangkan pemohon untuk tes psikologi baru akan dikenakan biaya sebesar Rp 50 ribu terhitung mulai Senin (23/12) hingga seterusnya,” ujar William. [cyn]

Tags: