Satlantas Polrestabes Amankan Pengendara Mobil Bodong

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar menunjukkan tersangka AS beserta barang bukti mobil Toyota Vios dan pelat nomor polisi yang diduga palsu, Rabu (9/8). [abednego/bhirawa]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pengendara mobil yang diduga berdokumen kendaraan palsu. Alhasil, tersangka AS alias Suryadi (35) warga Pamekasan Madura diamankan ke Mapolrestabes Surabaya.
Selain tersangka, petugas turut mengamankan 1 unit mobil Toyota Vios warna hitam, 1 lembar STNK mobil Toyota Vios Nopol B 1519 TKU yang diduga palsu, 1 lembar tanda terima STNK Nopol B 1980 SAB, dan dua pasang pelat Nopol B 1228 TOK dan B 215 YJ.
Kasubbag Humas Porestabes Surabaya Kompol Lily Djafar menjelaskan, tersangka AS ditangkap anggota Satlantas dibantu anggota dari Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya. AS ditangkap di Jl Raya Darmo pada Senin (7/8) kemarin, lantaran dicurigai membawa mobil yang tak dilengkapi dokumen kendaraan asli.
“Petugas mencurigai mobil yang dikendarai tersangka karena melaju dengan zig zag. Setelah diinterogasi, baik petugas Satlantas maupun Tim Anti Bandit mencurigai STNK dan nomor polisi mobil tersebut, sehingga tersangka beserta kendaraannya diamankan petugas,” kata Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar, Rabu (9/8).
Setelah diinterogasi, lanjut Lily, tersangka mengaku mobil tersebut merupakan mobil yang digadaikan oleh HR. Kepada tersangka, HR yang berdomisili di Jakarta mengadaikan mobil Toyota Vios sebesar Rp 30 juta. Tapi petugas tidak begitu saja percaya dengan pengakuan tersangka, dan melakukan penyelidikan atas kasus ini.
Masih kata Lily, petugas juga berkoordinasi dengan Satlantas Polda Metro Jaya terkait dokumen kendaraan baik STNK dan pelat nomor polisi yang dicurigai palsu. Sebab, penyelidik mencurigai STNK yang material bahannya berbeda dengan STNK yang asli. Selain itu, benang pengaman yang menempel di sebelah kiri STNK berbeda dengan hologram pada STNK asli.
“Anggota dari Satreskrim tetap koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk membuktikan pelat nomor dan surat-surat kendaraan tersebut asli atau palsu,” tegas Lily.
Ditanya terkait pemilik mobil Toyota Vios, yakni HR, Lily menambahkan, petugas tetap melakukan pengejaran kepada sang pemilik mobil. Bahkan, atas kasus ini HR ditetapkan sebagai TO (Target Operasi) oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya. Petugas juga melakukan pengembangan atas kasus dugaan pemalsuan surat kendaraan ini.
“Kami akan kembangkan terus, apa benar keterangan yang disampaikan oleh tersangka. Sedangkan HR tetap jadi TO dari Satreskrim,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka AS dipersangkakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP tentang pemalsuan surat dan atau pertolongan jahat atau penadahan. “Ada pun ancaman hukumannya yakni 6 (enam) tahun,” pungkas Lily. [bed]

Tags: