Satlantas Polrestabes Dukung Raperda Klasifikasi Jalan

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Meski tidak dalam kapasitas tupoksi penegakan hukum pada rencana rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait klasifikasi jalan yang digodok Komisi C DPRD Kota Surabaya. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya mendukung adanya Raperda tersebut.
Sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Vinsensius Awey mengatakan, peraturan lalu lintas di Surabaya saat ini banyak yang sudah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Karenanya DPRD Kota Surabaya memandang perlu adanya Raperda terkait klasifikasi jalan, dengan tujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Atas penyusunan Raperda ini, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Adewira Negara Sireger mengaku pernah diundang dalam rapat Raperda di DPRD Kota Surabaya. Pada bahasan Raperda tentang klasifikasi jalan, Adewira memberikan masukan terkait dengan fungsi jalan yang ada di Kota Surabaya.
“Masukan saya salah satunya terkait bagaimana Pemkot Surabaya bisa mengatur ulang jalan yang mungkin fungsinya sudah sebagai jalan umum. Itu (Raperda) memang harus disahkan sebagai fungsi jalan umum,” kata AKBP Adewira Negara Siregar, Kamis (7/9).
Bagaimana peran Polisi jika nanti sudah jadi Perda (Peraturan Daerah), Adewira menegaskan apabila sudah menjadi Perda, maka yang mengatur penegakan hukumnya adalah Satpol PP. Hal itu, sambung Adewirsa, sesuai dengan tupoksinya. “Kalau Perda, yang jelas lingkup tugas dan penegak hukumnya dari Satpol PP,” tegasnya.
Kalau kepolisian, Adewira menambahkan, sifatnya hanya berkaitan dengan tindak pidana dan khususnya lalu lintas, seperti pelanggaran dan kejahatan lalu lintas.
Jika nantinya disahkan dan ada aturan tentang pembatasan truk lewat tengah kota, apakah polisi bisa menindak hal itu, Adewira enggan berspekulasi dan perlu melihat Perdanya nanti seperti apa.
“Kita lihat dulu nanti Perdanya seperti apa ?. Saya tidak bisa prediksi macam-macam dulu. Intinya kalau ada undangan pembahasan Raperda ini, kami selalu siap membantu dan memberi masukan dalam pembahasan Raperda,” ucapnya.
Ditanya mengenai terbantukah tugas Satlantas setelah nantinya ada Perda klasifikasi jalan, lagi-lagi Adewira enggan berkomentar. Menurutnya, Ia perlu melihat bagaiamana isi dan aturan apa sajakah yang ada dalam Perda tersebut. Selama belum diwujudkan dalam Perda, pihaknya hanya bisa memberikan pendapat dan belum bisa berkomentar banyak.
“Peraturan itu kan untuk mengatur sesuatu hal yang dipastikan oleh aparat terkait. Dan membantu pemerintah untuk mengatur klasifikasi jalan di Kota Surabaya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya mengusulkan adanya Raperda terkait klasifikasi jalan sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Banyak Perda dan Perwali yang mengatur tentang lalu lintas, namun sudah tidak sesuai dengan kondisi masa kini. Hal itu seharusnya ada penyesuaian klasifikasi jalan hingga bisa diatur kendaraan apa saja yang boleh lewat. [bed]

Tags: