Satlantas Polrestabes Panen 206 Penindakan Lalin di Malam Tahun Baru

-Petugas-Satlantas-Polrestabes-Surabaya-menunjukkan-54-kendaraan-berknalpot-brong-hasil-sita-saat-malam-tahun-baru-lalu-Senin-21-di-gudang-barang-bukti-Satlantas-Polrestabes-Surabaya.

-Petugas-Satlantas-Polrestabes-Surabaya-menunjukkan-54-kendaraan-berknalpot-brong-hasil-sita-saat-malam-tahun-baru-lalu-Senin-21-di-gudang-barang-bukti-Satlantas-Polrestabes-Surabaya.

(Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Surabaya)
Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Petugas Satlantas Polrestabes Surabaya menindak 206 kasus pelanggaran lalu lintas (lalin) dan menyita puluhan motor di malam tahun baru, Sabtu (31/12) hingga Minggu (1/1) dini hari tahun 2017. Puluhan motor yang disita terbukti membunyikan knalpot brong yang mengganggu masyarakat.
Setidaknya petugas menyita 54 motor berknalpot brong, yang sebagian didominasi motor gede (moge) dengan CC besar. Sementara penindakan pelanggaran lalu lintas berupa tilang berjumlah 206 kasus. Dengan rincian 54 motor berknalpot brong, 48 penindakan dimana pengendara tidak menggenakan helm dan 104 penindakan berupa pelanggaran boncengan 3 orang.
Razia dan penindakan pelanggaran lalu lintas ini hasil dari sejumlah lokasi diantaranya daerah Bundaran Waru (Cito), Taman Bungkul, Jl Pahlawan dan Kedung Cowek, Kenjeran. Selanjutnya petugas menyita dan mengangkut puluhan motor ke dalam truk untuk kemudian dibawa ke gudang barang bukti milik Satlantas Polrestabes Surabaya di Jl Colombo.
“206 penindakan pelanggaran lalu lintas di malam tahun baru lalu merupakan bukti ketegasan kami (Satlantas, red). Seperti knalpot brong, jauh hari sudah kami imbau agar memasang kendaraan bermotor dengan knalpot standar. Untuk itu pengendara yang melanggar kami tilang, sedangkan untuk motor berknalpot brong terpaksa kami sita,” kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Adewira Negara Siregar saat dikonfirmasi Bhirawa, Senin (2/1).
Lanjut Adewira, puluhan motor itu baru bisa diambil pemiliknya setelah menjalani sidang pelanggaran lalu lintas. Syarat pengambilannya yakni, pemilik harus mengembalikan kendaraan sesuai standart yang berlaku, serta menunjukkan STNK asli kendaraan tersebut.
“Setelah motor dikembalikan ke standart, pemilik bisa membawa motornya. Tapi, knalpot brong tetap kami sita guna keperluan pemusnahan,” tegas Adewira.
Berbanding dengan banyaknya jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas, kepada Bhirawa Adewira mengaku, saat malam pergantian tahun nihil (tidak ada) laka lantas. Padahal, untuk dua jenis kasus lalu lintas ini, sambung Adewira, pihaknya terus melakukan himbauan kepada masyarakat agar mentaati peraturan dan rambu lalu lintas.
“Jumlah laka lantas saat perayaan malam tahun baru tidak ada. Hal itu berbanding terbalik dengan banyaknya pelanggaran lalu lintas yang kami lakukan,” pungkasnya.
Seblumnya, Satlantas Polrestabes Surabaya memusnahkan 368 knalpot brong di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (28/12) lalu. Ratusan knalpot brong tersebut disita setelah petugas mengamankan ratusan kendaraan roda dua yang tidak sesuai standart. Dari 368 pelanggaran, sebanyak 267 pelanggaran sudah disidang. Sementara 101 pelanggaran belum disidang. [bed]

Tags: