Satlantas Probolinggo Sosialisasi PP No 60-2016

KRI Satlantas Polres Probolinggo dan Kepala Samsat saat sosialisasi PP 60-2016.

Probolinggo, Bhirawa.
Masih banyaknya warga yang bingung akan adanya kenaikan pengurusan STNK dan BPKB, Satlantas Polres Probolinggo bekerjasama dengan Samsat Probolinggo, sosialisasi Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 60 Tahun 2016 di kantor Samsat Kota Kraksaan. Sebab, PP Nomor 60 tahun 2016 tersebut merupakan pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 yang mulai berlaku Jumat (6/1) lalu.
Menurut Kasat Lantas Polres Probolinggo Kabupaten AKP Tri Nuatiko, Senin 9/1, sosialisasi ini untuk menyampaikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor agar mengetahui tarif PNBP yang baru disahkan Presiden.
Sosialiasasi disampaikan secara luas oleh Sat Lantas Polres Kabupaten Probolinggo sebagai upaya meningkatkan pelayanan serta transparansi biaya dalam memberikan pelayanan di bidang lalu lintas seperti penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Pada tarif PNBP SIM A sebesar Rp 120 ribu SIM C sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan untuk tarif PNBP STNK kendaraan roda dua (R2) sebesar Rp 100 ribu dan untuk PNBP STNK kendaraan roda empat (R4) sebesar Rp 200 ribu. Terakhir untuk PNBP BPKB baru R2 sebesar Rp 225 ribu dan untuk PNBP BPKB R4 sebesar Rp 375 ribu.
Didampingi KRI Iptu Sugeng S menyebutkan, PP No 50 Tahun 2010 tentang PNBP dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. “Secara resmi tarif PNBP sesuai PP No 60 Tahun 2016, akan diberlakukan efektif mulai tanggal 6 Januari 2017,” ujarnya.
Diakuinya, jika terbitnya PP No 60 tahun 2016 tentang perubahan tarif PNBP di lingkungan kepolisian tak ayal menimbulkan keresahan. Pasalnya perubahan tarif ini dipahami keliru oleh masyarakat.
Mereka beranggapan harus bayar pajak dua sampai tiga kali lipat dari yang biasa mereka bayar setiap tahunnya. Misal yang biasa bayar Rp 250 ribu dikira harus bayar Rp 500 ribu Rp 700 ribu. Padahal bukan demikian. Terbitnya PP ini tidak lantas membuat masyarakat membayar pajak sebesar dua sampai tiga kali lipat dari yang mereka biasa bayarkan tiap tahun.
“Penerbitan STNK dibayar setiap 5 tahun sekali semula Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu untuk roda 2 dan 3, sementara untuk roda 4 atau lebih naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu. Selain itu stempel pengesahan STNK yang semula gratis menjadi Rp 25 ribu untuk roda 2 dan tiga, sementara roda 4 atau lebih sebesar Rp 50 ribu dibayar tiap tahun,” tandasnya.
Sementara itu untuk biaya administrasi pengesahan Tanda Nomor Baru Kendaraan (TNBK) dilampirkan sebesar biaya ganti plat nomor baru dibayar tiap 5 tahun sekali, naik dari Rp 30 ribu menjadi Rp 60 ribu untuk roda 2 dan 3, sementara roda 4 atau lebih naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu.
Stempel pengesahan STNK yang semula gratis menjadi Rp 25 ribu untuk roda dua dan tiga, sementara roda 4 atau lebih sebesar Rp 50 ribu tiap tahunnya. Rincian di atas jelas menunjukkan bahwa wajib pajak tidak akan membayar 2-3 kali lipat dari yang biasa dibayar, tetapi kenaikan yang harus ditanggung adalah bagian poin biaya administrasi STNK dan TNBK. [wap]

Tags: