Satlantas Proses Tragedi Lamborghini Vs STMJ

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Andre Julius Willem Manuputty

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Andre Julius Willem Manuputty

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Satlantas Polrestabes Surabaya menegaskan tetap melanjutkan proses hukum kasus kecelakaan mobil Lamborghini Gallardo milik Wiyang Lautner yang menyeruduk warung STMJ, Minggu (29/11) lalu, meski pihak pengacara Wiyang Luther menyatakan telah ada perjanjian damai dengan pihak korban.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Andre Julius Willem Manuputty, Kamis (3/12) , menyebut perjanjian perdamaian yang dibuat tersangka tidaklah menghapus proses hukum atas dirinya. Memang dalam iklan di  salah satu surat kabar , pihak pengacara menyatakan ada perjanjian damai antara Wiyang Luther dengan korban kecelakaan.
“Perjanjian perdamaian itu bukan kepada proses hukumnya. Kalau mau berdamai silahkan. Tapi kalau di kita (kepolisian) proses hukum tersangka tetap lanjut,” tegas Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Andre Julius Willem Manuputty saat dikonfirmasi Bhirawa, Kamis (3/12).
Kepada Bhirawa Andre menjelaskan, perjanjian perdamaian antara tersangka dengan korban, itu sah saja. Menurutnya, hal itu nantinya akan digunakan tersangka pada proses di Pengadilan. Dengan kata lain, perdamaian itu digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam menentukan keputusan hukuman atas tersangka.
“Perjanjian perdamaian hanya dipakai saat proses persidangan di Pengadilan. Sementara proses hukum tersangka Wiyan di kepolisian tetap lanjut,” kata Andre.
Lanjut Andre, perjanjian perdamaian itu tidaklah menghapus proses hukum tersangka Wiyang. Bahkan, pihaknya meyakinkan untuk menahan tersangka setelah keluar dari Rumah Sakit. “Saat ini tersangka minta pembantaran selama dua hari, sampai hari Sabtu (5/12) besok. Begitu Dokter menyatakan sembuh, tersangka pasti kita tahan kembali,” janjinya.
Diakui Kasatlantas, sebelumnya tersangka Wiyang memang mengeluh sakit, dan dilakukan pembantaran. Terakhir hasil observasi Rumah Sakit menyatakan bahwa Wiyang kondisinya masih dalam tekanan sikis yang berat. Jadi, ditambah lagi pembantaran di Rumah sakit selama dua hari. “Atas alas an ini, pembantaran menjadi dua hari lagi,” jelasnya.
Disinggung perihal pemeriksaan pengemudi Ferrari atas nama Bambang, Andre menambahkan, berdasarkan pemeriksaan yang bersangkutan mengaku berteman dengan Wiyang. Saat itu, antara Bambang dan Wiyang janjian untuk bersama-sama menuju tempat dimana teman-teman lainnya berkumpul.
Selanjutnya, sambung Andre, keduanya bertemu di TKP Jl Manyar Kertoarjo. Setelah itu keduanya pulang dengan kendaraan masing-masing. Sebelum mala petaka datang, mobil Ferrari milik Bambang melaju di belakang Lamborghini Wiyang. “Bambang mengaku mobil milik Wiyang tiba-tiba hilang dari hadapannya. Setalah itu dirinya menelpon Wiyang, dan tidak diangkat. Setelah kedua kalinya, barulah Wiyang mengangkat telpon Bambang dan mengatakan bahwa dirinya kecelakaan,” pungkas Andre.
Atas insiden kecelakaan ini, Andre mengaku bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Masih terkait iklan pengacara tersangka Wiyang Luther , Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Timur menyayangkan isi iklan yang  dimuat di salah satu surat kabar tersebut. Ketua PWI jatim, Akhmad Munir menyebut salah satu materi iklan itu berbau ancaman atas kebebasan pers.
“Kami sangat menyayangkan isi di dalam iklan tersebut karena berbau ancaman terhadap kebebasan pers,” ujar Ketua PWI Jatim Akhmad Munir kepada wartawan di Surabaya, Kamis.
Memang dalam iklan yang dimuat hari kamis tanggal 3 Desember 2015 ada empat keterangan yang disampaikannya, yakni kondisi WL saat mengemudi dalam keadaan sehat, bukan ajang kebut-kebutan, kondisi jalan tergenang air dan  akibat hujan, serta telah terjadi kesepakatan dengan korban sekaligus menegaskan insiden tersebut musibah dan sudah terjadi perdamaian.
Sedangkan di paragraf sebelum penutup tertulis, “Untuk itu kami mengimbau/mengingatkan kepada media cetak, media elektronik (termasuk pengguna sosial media), masyarakat (perusahaan dan individu) untuk tidak memberikan pemberitaan/pernyataan yang negatif tanpa didasari dengan bukti-bukti yang kuat, yang dapat merugikan klien kami. Sehingga kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Materi iklan inilah y ang disebut Munir sebagai sebuah model baru dan bentuk arogansi terhadap media sehingga terkesan ada pengekangan terhadap profesi wartawan yang didalamnya mengandung perlindungan wartawan.
“Kalau dulu ancaman kita adalah sistem politik, sekarang ini ancamannya adalah orang berduit,” ucap Kepala LKBN Antara Biro Jatim tersebut.
PWI, kata dia, meminta kepada wartawan untuk tidak takut terhadap segala bentuk ancaman dan jangan berhenti mengungkap secara benar serta profesional terkait kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Manyar Kertoarjo Surabaya, Minggu (29/11) tersebut.
“Selama berita itu ditulis benar dan sesuai kaidah jurnalistik, kami akan mengawal media dan wartawan jika nantinya dipermasalahkan oleh pihak tertentu,” katanya.
Ia juga berpesan kepada jurnalis untuk menulis dengan mematuhi kode etik jurnalistik, seperti menguji informasi, narasumber kompeten, cek dan ricek, mengutamakan fakta, bukan opini, berimbang, dan sebagainya.
Terkait kasus sengketa pers, lanjut dia, sudah diatur mekanismenya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bahwa setiap sengketa atau delik pidana pers itu diproses dan diselesaikan melalui dewan pers dengan didahului menggunakan hak jawab.
“Bahkan dewan pers telah menandatangani nota kesepahaman dengan kejaksaan dan Polri bahwa penyelesaian sengketa pers diselesaikan di dewan pers,” katanya.
Kendati demikian, ia melihat ada pesan khusus yang tersirat dalam kasus ini yakni memberikan pencerahan bahwa tugas seorang jurnalis harus benar-benar profesional. [bed.iib]

Tags: