Satpal PP Sidoarjo Temukan Pasangan Mesum

Petugas Dispendukcapil Sidoarjo dan Satpol PP, kemarin, keluar masuk ke kos-kosan di Desa Semambung, Kec Gedangan, untuk mengingatkan penghuni kos untuk mengurus KTP .

Petugas Dispendukcapil Sidoarjo dan Satpol PP, kemarin, keluar masuk ke kos-kosan di Desa Semambung, Kec Gedangan, untuk mengingatkan penghuni kos untuk mengurus KTP .

Sidoarjo, Bhirawa
Satu pasangan muda-mudi yang diduga melakukan perbuatan kumpul kebo, ditemukan petugas gabungan dari Dispendukcapil, Satpol PP, Polsek dan Koramil Kab Sidoarjo, saat merazia kepemilikan KTP penghuni kos-kosan, di Desa Semambung Kec Gedangan, Kamis ( 15/10) petang.
Petugas langsung menyita KTP mereka berdua dan diserahkan kepada perangkat desa. Penghuni kos, Tulus, 27 tahun, warga Kab trenggalek, mengaku pasangannya Dian, 25 tahun, asal Kediri, ke tempat kosnya hanya untuk menyambangi dirinya. Pasangan ini mengaku akan menikah pada tahun 2016 nanti.
Menurut Basuki, Kaur Kesra Desa Semambung, di desa yang termasuk daerah urban ini pada bulan Juni saat bulan puasa Ramadhan, kemarin,  petugas dari Polsek dan Koramil Gedangan dan pihak desa, juga telah menangkap empat pasangan kumpul kebo.
”Informasinya dari warga sekitar, keempat pasangan kumpul kebo itu akhirnya kita suruh keluar dari desa ini,” kata Basuki, yang kemarin, mendampingi petugas merazia KTP di sejumlah kos-kosan di desa itu.
Menurut ia, di desa ini jumlah kos-kosan yang ada bisa mencapai ratusan kamar. Mulai dari yang biasa yang harganya murah, sampai yang VIP yang harganya sampai Rp 1 juta/bulan. Yang tinggal di kos-kosan murah rata-rata bekerja di pabrik dan yang tinggal di kos-kosan mahal biasanya kerja di kantoran.
Kepala Bidang Penyuluhan Dispendukcapil Kab Sidoarjo, Oscar Basong SH MSi, mengatakan sesuai undang-undang administrasi kependudukan, warga yang bermukim di tempat baru lebih dari satu tahun, harus segera mengurus surat kepindahkan dan ber KTP daerah baru.
Diakui Oscar, dalam undang-undang itu memang tidak disebutkan sanksinya, maka itu pihaknya hanya bisa memberikan pembinaan dan himbauan. Nantinya akan diupayakan kerja sama dengan jaksa dan Hakim PN Sidoarjo, agar bisa memberikan sanksi ditempat bagi yang tidak punya KTP Sidoarjo.
Menurut Oscar, kondisi di Sidoarjo dengan Surabaya memang beda. Di Surabaya warga musiman itu tidak langsung bisa membuat KTP, tapi hanya cukup membuat atau memiliki surat keterangan tinggal sementara (SKTS) saja. Kebijakan ini bisa jadi, untuk membatasi jumlah pendatang yang menjadi penduduk tetap di Surabaya. Sebab di kota Metropolis itu jumlah penduduknya terpadat di Provinsi Jatim. (kus)

Tags: