Satpol Bojonegoro Instruksikan THM Tutup Selama Ramadan

Menjelang masuknya bulan suci Ramadan 1437 Hijriah, mulai 3 Juni sampai 9 Juli, para pengusaha cafe, karaoke, dan tempat hiburan lainnya sepakat tidak beroperasi.alimun hakim

Menjelang masuknya bulan suci Ramadan 1437 Hijriah, mulai 3 Juni sampai 9 Juli, para pengusaha cafe, karaoke, dan tempat hiburan lainnya sepakat tidak beroperasi.alimun hakim

(Di Lamongan Tutup Mulai 3 Juni)
Bojonegoro, Bhirawa
Selama bulan suci Ramadan 1437 H, Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menginstruksikan tempat hiburan malam (THM) seperti tempat karaoke di Kabupaten Bojonegoro harus tutup total baik di siang ataupun malam hari. “Minggu depan semua pemilik usaha tempat hiburan malam akan kami kumpulkan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro, Arwan, Selasa (24/5).
Dengan tujuan untuk menghormati para warga masyarakat yang sedang melakukan ibadah di Bulan Suci dan untuk mewujudkan komitmen Bojonegoro. “Minggu depan akan kami kumpulkan semua pemilik THM, kami berikan masukan dan wawasan, supaya tidak beroperasi di bulan puasa,” jelas dia.
Menurutnya, saat dikumpulkan tersebut semua pemilik usaha diwajibkan membuat surat pernyataan bahwa akan meliburkan usahanya saat bulan ramadhan baik disiang maupun malam hari. “Saat ini jumlah THM di Bojonegoro sendiri sudah mencapai 100 lebih. Dan setiap tahunnya terus mengalami penambahan, belum lagi keberadaan THM di desa-desa,” ujarnya.
Bagaimana untuk memastikan para pemilik usaha hiburan malam akan libur, pihaknya menjawab akan terus melakukan operasi berkala untuk memastikan tidak ada tempat hiburan malam di Kabupaten Bojonegoro yang buka. “Untuk menegakan instruksi ini, kami sudah minta agar satpol PP intensif turun ke lapangan untuk melakukan pengwasan,” lanjutnya.
Sementara itu, meski melakukan instruksi untuk penutupan tempat hiburan malam, Pemkab Bojonegoro tidak melakukan pelarangan warung makan yang buka pada siang hari. Namun meski tidak dilarang mereka haruskan untuk memasang penutup didepannya, sehingga tidak lansung terlihat dari luar.
Arwan juga menjelaskan, tidak hanya tempat karaoke besar seperti Adelia karaoke, Get’s, Centro karaoke, Chers karaoke, Damai karaoke yang harus menutup usahanya dibulan suci ramadhan namun tempat karaoke kecil seperti yang berada disepanjang jalur Rel Bengkong atau lainnya juga harus menutup sementara usahanya.
Tutup Mulai 3 Juni
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan mengimbau kepada seluruh pengelola tempat hiburan agar tidak beroperasi menjelang masuknya bulan suci Ramadan 1437 Hijriah. “Wajib hukumnya 3 Juni sampai 9 Juli harus tidak beroperasi, bagi pengusaha cafe, karaoke, dan tempat hiburan lainnya,” ujar Kabid Pembinaan Umum dan Kesamaptaan Satpol PP, M. Toha Ali di hadapan pemilik tempat hiburan dalam rapat pengarahan jelang Ramadhan, Selasa (24/5).
Selain diberi pengarahan, Satpol PP juga membagikan surat edaran yang dibagikan ke pemilik cafe, karaoke, hotel, biliard, agen dan warung yang mempunyai usaha minuman keras. Di dalam surat edaran itu berisi, pemilik fasilitas hiburan agar mematuhi dan melaksanakan mulai 3 Juni – 9 Juli agar tidak beroperasi. “Mereka sanggup untuk mentaati aturan Pemerintah Daerah. Kalau SatPol PP melakukan penertiban, jangan disalahkan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Toha menuturkan, mulai H-3 pengelola hotel harus memperketat penerimaan tamu. Seperti isi surat edaran nomor dua bahwa pemilik hotel diminta selektif sewaktu menerima tamu guna mengantisipasi kegiatan asusila.
Ia membeberkan, biasanya di bulan Ramadan, tamu-tamu hotel biasanya memiliki modus tertentu untuk bisa berbuat mesum di kamar hotel. “Hotel biasanya modusnya pesan kamar dua, siang di kamar masing-masing, malamnya jadi satu kamar, modus-madusnya banyak sebenarnya,” akunya.
Toha menjelaskan, dalam kesempatan itu, Satpol PP, mengundang 38 pemilik tempat hiburan malam. “Jadi dengan hadir ini bukti mau taat aturan Pemda. Tugas Satpol PP menegakkan peraturan daerah, dan menjalankan ketentraman dan ketertiban umum,” jelas dia.
Apabila pemilik tempat hiburan tidak mengindahkan aturan yang ada, maka akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berupa penutupan, penyegelan, dan pencabutan izin usaha. Di akhir koordinasi, para pemilik cafe, karaoke, hotel, dan tempat hiburan lainnya di minta menandatangi surat pernyataan bermaterai. [bas,mb9]

Tags: