Satpol Kota Malang Adili Pelanggar Perda

Satpol Kota Malang Adili Pelanggar PerdaKota Malang, Bhirawa
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang,  melakukan sidang Yustisi, Senin (11/1) kemarin. Sidang itu dilakukan  terhadap sejumlah pelanggar Peraturan Daerah (Perda)   hasil operasi Satpol PP,  Rabu 16 Desember 2015 lalu.
Kepala Satpol PP Agoes Edi Putranto, kepada sejumlah wartawan mengatakan sidang Yustisi itu merupakan lanjutan operasi yang telah digelar Satpol PP, terhadap pelanggar Perda di Kota Malang.
“Kita akan mengawal semua Perda dan kebijakan Pak Wali Kota, siapa saja yang melakukan pelanggaran, harus berhadapan dengan petugas, dan pasti kami tindak dengan melakukan sidang Yustisi,” tutur Agus    di Ruang Sidang Yudistira Satpol PP Kota Malang, kemarin.
Sidang tindak pidana ringan, (Tipiring) itu, melibatkan institusi terkait,  selain  oleh Satpol PP Kota Malang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) , Pengadilan Negeri Malang, Kejaksaan Negeri Malang dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang.
“Kami langsung memberikan sanksi kepada pelanggar Perda sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan berjanji untuk tidak melanggar lagi. Jika setelah ditipiring kembali melakukan pelanggaran kami akan bertidak tegas,”imbuh Agoes.
Pihaknya lantas menguraikan surat laporan hasil sidang tipiring dari Satpol PP Kota Malang, Nomor 180/780/35.73.50/2015  jumlah perkara Tindak Pindak Ringan 23 perkara dengan rincian sebagai berikut,  tiga perkara pelanggaran Perda No. 4 Tahun 2006 tentang Ijin Penyelenggaraan Reklame delapan, perkara pelanggaran Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Dan 12 perkara pelanggaran Perda No. 8 Tahun 2013 Ijin Gangguan.
Agoes lantas, menegaskan, jika pihaknya tidak akan berhenti melakukan penertiban terhadap pelanggar Perda,  karena itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak main-main atau dengan sengaja melanggar peraturan daerah.
“Aturan kita jelas, selama tidak melangar perda maka tidak akan berurusan dengan Satpol PP, tetapi jika dengan sengaja melanggar Perda Kota Malang, maka harus siap-siap kami tindak,”tambahnya.
Menurut Agoes, seluruh Perda yang ada di Kota Malang, dilakukan secara adil kepada seluruh masyarakat, baik pengusaha kelas besar maupun pedagang kaki lima. Jika melakukan kegiatan melanggar Perda sudah pasti akan ditindak.
“Intinya kami tidak akan tebang pilih, siapa  saja yang melanggar, baik itu  perusahan besar maupun perusahan kecil, menengah sedang, bahkan PKL kalau berjualan di tempat terlarang sama dengan melangar Perda dan sudah pasti akan kami tertibkan,”timpalnya. Meski sebenarnya, lanjut dia Pemkot Malang tidak pernah melarang orang  melakukan usaha. Tetapi aturan mainya harus diikuti, selama prosedur diikuti, kata dia  Satpol PP tidak akan melakukan penindakan.  [mut]

Tags: