Satpol PP Ambil Paksa Pemilik Karaoke Ilegal

Para pasangan bukan suami istri yang tertangkap di hotel pada akhir bulan ramadahan kemarin saat dimintai keterangan di kantor Satpol PP Pemkab Tuban. (Khoirul Huda/bhirawa)

Para pasangan bukan suami istri yang tertangkap di hotel pada akhir bulan ramadahan kemarin saat dimintai keterangan di kantor Satpol PP Pemkab Tuban. (Khoirul Huda/bhirawa)

Tuban, Bhirawa
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban, hari ini memanggil dua pemilik Hotel di Kecamatan Tuban, dan Semanding, serta pemilik karaoke ilegal yang beroperasi di Kecamatan Bancar yang terbukti menjadi lokasi mesum saat malam lebaran 1437 Hijriyah kemarin.
Akan tetapi, tak tak satupun dari mereka yang hadir memenuhi panggilan, padahal pemanggilan perdana tersebut untuk memberikan penyuluhan dan pembinaan soal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2016. “Ketiganya tidak ada yang memenuhi panggilan Pemda hari ini,” kata Kepala Bidang Penegak Peraturan dan Perundang-undangan daerah Satpol PP Tuban, Wadiono, Rabu (13/7).
Pemangilan untuk dilakukan penyuluhan tersebut dilakukan setelah Satpol PP Tuban menangkap lima pasangan yang diduga berbuat mesum di Hotel Sintya Jalan Manunggal Tengah, dan Hotel Amerta Jalan Panglima Sudirman, pada(26/6) lalu.
Lima pasangan yang tertangkap itu sebagian besar berasal dari luar Kabupaten Tuban. Yakni, AS (44) asal Makassar dengan VTM (22) asal Lembean Sulawesi, LW (50) asal Pasuruan dengan MAY (48) asal Gresik. Lainnya warga Surabaya EK (47) dengan perempuan berinisial ST (36) asal Semarang, SD (50) asal Lamongan dengan ERT (44) asal Tuban, dan AI (28) asal Tuban dengan MF (37) asal Gresik. “Kami akan bina terlebih dahulu sehingga lebih selektif dalam menerima tamu,” imbuh Wadiono.
Sedangkan khusus karaoke ilegal polisi penegak Perda ini akan melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terhadap pemiliknya di Desa Bulu Meduro, Kecamatan Bancar. Panggilan pemeriksaan tersebut lantaran pemilik karaoke ilegal yang berinisial “N” terus melakukan bisnis hiburannya tak berizin. “Minggu depan akan kami panggil yang kedua, apabila masih mangkir terpaksa diangkut paksa dari kediamannya,” pungkasnya
Praktik ditiga lokasi tersebut jelas melanggar Perda 16 Tahun 2014, tentang ketertiban dan ketentraman umum. Sehingga pemiliknya harus memahami regulasi itu, supaya tidak berurusan dengan penegak hukum. Diketahui, pantauan di lokasi bisnis karaoke ilegal di Jalur Pantura Tuban Barat, tampaknya tidak ciut nyalinya meskipun penegak hukum sudah belasan kali melakukan merazia.
Janji untuk tidak mengulang kembali hanya isapan jempol, faktanya bisnis yang diisnyalir menyediakan wanita penghibur ilegal itu tetap berjalan seperti biasa meskipun bulan Ramadan 2016. [hud]

Tags: