Satpol PP Banyuwangi Bongkar Reklame Liar

Satpol PP Banyuwangi Bongkar Reklame LiarBanyuwangi, Bhirawa
Sebagai lembaga pengawal dan penegak Peraturan Daerah/Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi bertindak tegas membongkar papan reklame yang dinilai melanggar aturan di dua lokasi strategis yakni di Simpang Lima dan di Wilayah Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.
Menurut Kepala Satpol PP Banyuwangi melalui Ripa’i, Kepala Bidang Perundang-undangan dan Kasi Penyidikan dan Penindakan, pihaknya terpaksa membongkar bangunan papan reklame di dua lokasi tersebut karena ijin yang mereka miliki masa berlakunya sudah habis dan pemilik tidak memberikan tanggapan meskipun pihak Satpol PP Banyuwangi sudah mengirimkan surat teguran sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Selanjutya Ripa’i menambahkan proses pembokaran bangunan papan reklame yang berukuran 4 X 8 Meter di kawasan Simpang Lima Banyuwangi sudah dilakukan oleh petugas Satpol PP pada hari Sabtu – Minggu (31/10 -01/11) yang lalu.
Sedangkan dua bangunan papan reklame lain yang berukuran 5 X 10 Meter dan ukuran 6 X 12 Meter  di wilayah Pelabuhan Ketapang, menurut Ripa’i pelaksanaan pembongkarannya akan dilakukan oleh petugas Satpol PP dalam bulan November ini. [mb12]

Tags: