Satpol PP Banyuwangi Segel Tower Liar

Satpol PP Banyuwangi Segel Tower LiarBanyuwangi, Bhirawa
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja/Satpol PP Banyuwangi, Senin (16/11) melakukan penyegelan terhadap satu bangunan tower di Kelurahan Sobo Kecamatan Banyuwangi yang disinyalir tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan/IMB yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja/Satpol PP Banyuwangi, melalui Rifa’i, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan, sebelum melakukan penyegelan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) dan mendapatkan informasi bahwa pemilik bangunan tower tersebut baru memiliki Advertising Plane/AP yang merupakan salah satu persyaratan untuk mengurus IMB.
“Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada maka kami mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyegelan bangunan tersebut sampai pihak pengelola memenuhi kelengkapan persyaratan IMB yang berlaku di kabupaten Banyuwangi,” tegas Rifa’i.
Selanjutnya Rifa’i menyatakan untuk mengamankan lokasi bangunan tersebut, selain melakukan penyegelan terhadap bangunan tower yang , petugas Satpol PP memasang police line di lokasi bangunan tower yang akan dibuka apabila pemilik bangunan mampu menunjukan IMB yang dikeluarkan oleh BPPT Banyuwagi. [mb12]

Rate this article!
Tags: