Satpol PP Banyuwangi Tutup Tambang Pasir Ilegal

Tambang Pasir IlegalBanyuwangi, Bhirawa
Tim gabungan antara Satpol PP Banyuwangi dan kepolisian menutup aktivitas galian C di Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, Senin (6/10). Aktivitas beberapa tambang pasir ini diduga belum mengantongi ijin. Aparat memasang palang pentutupan pada empat lokasi tambang galian C yang tersebar di Desa Gambor, Singolatren, Sumberejo, dan Cantuk.
Kasi Penindakan Satpol PP Banyuwangi Ripai menuturkan, “Penertiban seperti ini memang sudah tugas kita sebagai penegak perda. Dalam penertiban tambang pasir yang tidak mempunyai ijin di wilayah kecamatan Singojuruh ada empat lokasi di antaranya lokasi di Desa gambor, Singolatren, Sumberejo dan Cantuk.”
Apabila setelah penertiban ini para penambang beraktifitas kembali tanpa ijinnya di engkapi, Ripai mengancam untuk menyerahkan urusan ini ke ranah pidana. “Biar pihak polres yang akan menindak lanjuti,” kata dia.
Salah satu penambang pasir, Faik, tidak mempersoalkan upaya penertiban yang di lakukan oleh aparat gabungan itu dengan alasan sudah tugas Satpol PP. “Kami selaku penambang akan segera mengurus ijin yang sementara ini tempat saya masih dalam tahap advis playning (AP) dan dalam waktu dekat ini akan segera kita urus untuk izin explorasi dan ijin produksinya,” kata Faik.
Camat Singojuruh, Nanik Machrufi, mengaku operasi penertiban kali ini berjalan tertib dan lancar karena para penambang mafhum tentang kesalahanya. Adapun saat disinggung ihwal pungli kepada penambang galian C, Kasi Trantib Singojuruh, Hadi Hartono menjawab: “Tidak ada pungli apapun untuk pertambangan pasir di kecamatan Singojuruh.” [nan]

Tags: