Satpol PP-Bea Cukai Bojonegoro Sosialisasikan Rokok Ilegal

(Melalui TMMD)

Bojonegoro,Bhirawa
Peredaran rokok tembakau tanpa pita cukai ataupun yang berpita cukai palsu, berpotensi menyebabkan kerugian negara.
Oleh karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan secara berkelanjutan agar dapat menghentikan kegiatan bisnis terlarang tersebut.
Upaya yang dilakukan salah satunya adalah sosialisasi yang digelar dalam rangka rangkaian TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke- 105 Kodim 0813 Bojonegoro.
Dalam kegiatan ini, Kodim 0813 Bojonegoro bekerjasama dengan Satpol PP dan Kantor Bea Cukai Bojonegoro di Balai Desa Tondomulo, Kecamatan Kedungadem, Selasa (16/7).
Hadir sebagai pemateri adalah Kepala Satpol PP Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto., S. STP., MM., dan Kepala Sub Seksi penyuluhan dan layanan informasi Bea Cukai Bojonegoro, Akhmad Gafuri.
Dihadapan 50 orang warga Desa Tondomulo yang hadir, Ariel Nanang Sugianto menyampaikan Dasar-dasar Hukum Kewenangan Pemkab Bojonegoro dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Juga kita sampaikan faktor penyebab maraknya peredaran rokok ilegal, dampak rokok ilegal bagi negara, dan tujuan  pembinaan, pengendalian, serta pengawasan yang dilakukan Satpol PP,” ujarnya.
“Selain itu, juga ada sanksi-sanksi serta ketentuan pidana bagi mereka yang menjalankan aktivitas ilegal tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi penyuluhan dan layanan informasi Bea Cukai Bojonegoro, Akhmad Gafuri menyampaikan, sosialisasi ini adalah untuk mengenalkan barang kena cukai ilegal dipasaran.
“Kami berharap masyarakat dapat membedakan antara pita rokok cukai asli dan yang palsu. Sehingga ada partisipasi aktif dari masyarakat dalam melaporkan tindakan ilegal tersebut kepada Dinas terkait,” tegasnya.
Perbuatan melanggar hukum tersebut diatur dalam Undang-undang nomor 39 tahun  2007 tentang cukai dengan ancaman pidana kurungan minimal 1 tahun dan maksimalnya selama 5 tahun. [bas]

Tags: