Satpol PP Bojonegoro Tertibkan PKL ”Mokong”

Tim gabungan satpol PP dan linmas kota Bojonegoro tertibkan bangun permanen di atas trotoar depan pasar Banjarjo Bojonegoro. (achmad basir/bhirawa)

Bojonegoro, Bhirawa
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro seakan tidak pernah bosan menegakkan Perda seperti menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menyalahi aturan di seputaran Kota Bojonegoro itu. Penertibana itu melibatkan Linmas Kota Bojonegoro.
Seperti pada Rabu (8/3) ini, petugas penegak Perda Bojonegoro itu mengawali penyisiran di seputar  alon-alon, jalan pangsud dan penertiban bangunan Pedagang Kaki Lima (PKL) permanen di sepanjang trotoar Jalan Jaksa Agung Suprapto, tepatnya depan Pasar Banjarejo.
Kasatpol PP, Achmad Gunawan  mengatakan, penertiban bangunan PKL permanen ini untuk mengembalikan fungsi trotoar pada umumnya, yakni untuk pajalan kaki. “Bangunan permanen yang kita tertibkan ada sekitar 15 bangunan, mulai pedagang buah, warung makan, sampai tempat tinggal sementara yang dibangun di trotoar,” kata Gunawan.
Tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan yang ditertibkan oleh sebanyak 90 personel dari Satpol PP dan Linmas Kota Bojonegoro, pasalnya menurut Gunawan pihaknya mengaku sudah memberikan surat peringatan untuk tidak mendirikan bangunan di atas trotoar namun surat tersebut tidak pernah diindahkan. “Akhirnya harus dilakukan penertiban dan ini akan terus bertahap diseluruh trotoar yang terdapat bangunan permanen,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pedagang yang mengunakan trotoar agar bisa cepat menyadari serta proaktif lagi, lihat dimana lokasi mereka berdagang. Apakah mengunakan badan jalan atau mengunakan fasilitas umum lainnya. “Kalau sekiranya mereka melanggar segeralah untuk pindah sendiri,” imbuhnya.
Dalam pantauan di lapangan kegiatan penertiban hari ini berjalan lancar dan aman. juga terlihat Satpol PP. [bas]

Tags: