Satpol PP Bondowoso Bersihkan Banner Liar

Satuan Polisi Pamong Praja saat melakukan penurunan paksa banner dan baliho yang tidak berijin. (samsul Tahar/Bhirawa)

Satuan Polisi Pamong Praja saat melakukan penurunan paksa banner dan baliho yang tidak berijin. (samsul Tahar/Bhirawa)

(Dianggap Merusak Keindahan Kota)
Bondowoso, Bhirawa.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bondowoso dibawah kepemimpinan Slamet Yantoko terus melakukan operasi secara intensif dalam rangka menjaga keindahan kota Bondowoso dari banyaknya banner tidak berijin bahkan dianggap mengganggu masyarakat.
Hal ini disampaikan Slamet Yantoko saat mendampingi anggotanya yang intensif melakukan operasi pembersihan banner di sekitar alun-alun kota Bondowoso serta beberapa ruas jalan strategis yang ada di wilayah Bondowoso, Selasa (8/11) kemarin. “Karena banyak banner yang ada ini tidak berizin bahkan mengganggu masyarakat dan keindahan kota, kami dengan tegas akan menurunkan,” kata Slamet yang mengaku gerah dengan banyaknya aduan masyarakat tersebut.
Dalam upaya bersih-bersih banner dan spanduk yang jumlahnya cukup banyak ini menurut Slamet, pihaknya menjadwal untuk terus melakukan operasi pembersihan. Sebelum melakukan penurunan paksa pihaknya juga melakukan konfirmasi pada pihak pemasang jika dalam banner dan spanduk yang dipasang tersebut mencantumkan identitas. “Bagi yang mencantumkan identitas kami berupaya untuk meminta pada yang bersangkutan melakukan penurunan, tetapi jika tidak dilakukan maka dilakukan penurunan paksa,” ungkapnya.
Slamet Yantoko berharap dengan tindakan seperti ini, baik sebagai perorangan maupun badan usaha untuk mengajukan ijin terlebih dahulu sebelum melakukan pemasangan sehingga daerah bisa memperoleh pendapatan dari jasa dan biaya ijin tersebut. “Sebenarnya setelah kita lakukan pendataan ada banyak banner dan baliho yang memiliki ijin, tetapi ternyata masa waktunya sudah habis dan tidak memiliki legalilsasi Dispenda dan terpaksa kami turunkan,” katanya.
Slamet mengungkapkan jika pijakan yang menjadi dasar dalam melakukan penertiban tersebut adalah Peraturan Bupati serta Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) yang baru saja diberlakukan, yaitu jika dijalur hijau akan dipasang reklame dan banner harus seijin Bupati.
Dalam pengembangannya menurut Slamet, untuk penertiban Pedagang Kali Lima (PKL) diharapkan tidak mengganggu kawasan padat anak sekolah, serta trotoar yang merupakan ruang jalan bagi pengguna jalan. “Jadi saya berharap nantinya Perda Trantibum dan Perbup penataan PKL akan segera bisa ditindaklanjuti bersama dinas terkait,” katanya.
Dalam pantauan dilapangan, penertiban banner dan baliho tersebut Satpol PP bergerak di sekeliling Alun-alun dan sepanjang jalan ahmad yani dengan menurunkan beberapa anggota lengkap dengan peralatan dan membawa barang berupa banner dan baliho tersebut dan diamankan di Kantor satpol PP. [har]

Tags: