Satpol PP Bongkar Alat Peraga Paslon

Satpol PP Bongkar Alat Peraga PaslonSumenep, Bhirawa
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep menurunkan paksa 44 alat peraga sosialisasi pasangan cabup-cawabub setempat. Pasalnya, 44 alat peraga sosialisasi itu sudah habis masa izinnya dan dipasang di tempat yang dilarang, seperti di jalan protokol kota Sumenep.
Kasi Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Moh Saleh mengatakan, dalam kegiatan yang merupakan rutinitas penegak perda itu menurunkan paksa alat peraga sosialisasi pasangan cabup dan cawabup yang sudah masa ijinnya habis dan ditempatkan dilokasi terlarang. “Sebanyak 44 alat peraga sosialisasi pasangan cabup diturunkan karena habis masa ijinnya dan berada dizona terlarang,” kata Moh Saleh, kemarin.
Dituturkan, mayoritas alat peraga sosialisasi cabup-cawabup yang diturunkan paksa disekitar kecamatan Kota Sumenep itu masa ijinnya habis, sedangkan poster yang terpasang dizona terlarang lebih sedikit. Semua poster atau alat peraga sosialisasi pasangan cabup itu langsung dibawa ke kantor Satpol PP setempat. “Kami sudah memberitahukan kepada pemasang alat peraga sosialisasi pasangan cabup-cawabup itu. Kalau mau diambil silahkan dikantor dan sebelum dipasang lagi, silahkan urus lagi surat ijin yang baru,” terangnya.
Saleh menyampaikan, alat peraga sosialisasi itu dari pasangan Busyro-Fauzi, pasangan Zainal Abidin-Dewi Khalifah, Faisal Muhlis, Azasi Hasan dan Moh Sahnan. “Kami tidak merusak alat peraga itu karena siapa tahu masih akan dipasang lagi,” ucapnya.
Ia berharap, tim pasangan cabup-cawabup yang mau berlaga dipesta demokrasi 9 Desember 2015 ini bisa sportif dalam memasang alat peraga sosialisasi pasangan cabup itu dengan mengurus ijin sebelum memasang dan memperpanjang sebelum masa ijinnya habis serta tidak menempatkan dizona yang dilarang oleh peraturan daerah (perda). “Kalau memang salah penempatan dan masa izinnya sudah habis, ya kami sebagai penegak perda harus menurunkan karena kami bekerja memang berdasarkan aturan yang ada,” tegasnya.
Di Kabupaten Sumenep bakal dilaksanakan pilkada serentak pada 9 Desember. Hingga haru terahir masa pendaftaran yang ditentukan KPU, ada dua pasangan cabup-cawabup yang mendaftar diantaranya, pasangan A Busyro Karim-A Fauzi dan pasangan Zainal Abidin-Dewi Kgalifah. Masa jabatan bupati dan wakil bupati periode 2010-2015 akan berahir pada bulan Oktober 2015, sedangkan pelaksanaan Pilkada serentak akan digelar pada 9 Desember 2015. [sul]

Rate this article!
Tags: