Satpol PP Bongkar Paksa 30 Warung Remang-remang

3-satpol-pp-bongkar-warungMadiun, Bhirawa
Satuan Polisi Pamong Praja  (Satpol PP) Kabupaten Madiun, melakukan pembongkaran paksa terhadap 30 warung ‘remang-remang’ di Pasar Muneng, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Rabu (2/4).
Pasalnya, puluhan bangunan yang sudah berdiri sejak beberapa tahun lalu itu, tiap malam disinyalir menjadi tempat transaksi seksual para pekerja seks komersial (PSK) dan laki-laki hidung belang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Madiun, Drs. Agus Budi Wahyono, M.Si mengatakan, sebelumnya petugas sudah memberikan peringatan hingga tiga kali agar para pemilik bangunan warung tersebut melakukan pembongkaran sendiri. Surat peringatan terakhir, diberi batas waktu hingga 31 Maret lalu. Namun hingga batas waktu berakhir, warung-warung tersebut masih saja berdiri dan beroperasi.
Alasan lain Satpol PP melakukan pembongkaran, karena bangunan warung remang-remang tersebut juga berdiri di atas tanah milik Pemkab Madiun dan menyalahi aturan fungsinya. “Rata-rata penghuninya berasal dari luar wilayah Kabupaten Madiun. Sebagian yang masih nekat membuka warung remang-remang di tanah aset Pemkab Madiun. Setelah ini, petugas akan rutin menggelar razia,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Madiun, Agus Budi Wahyono, kepada wartawan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Madiun, Kusni, mengatakan, Pemkab Madiun berkomitmen untuk memberdayakan warung di atas lahan tersebut sesuai fungsinya. Mereka tetap diperbolehkan untuk berjualan. Namun warungnya tidak diperbolehkan untuk dimanfaatkan transaksi esek-esek.
“Ke depannya, lokasi ini akan dibangun pagar keliling. Selanjutnya tahun 2015, kami akan mengajukan anggaran ke pusat untuk pembangunan pasar,”ungkap Kusni.
Sedangkan mengenai masih banyaknya sejumlah tempat yang diduga menjadi ajang transaksi seksual seperti deretan warung di tepi jalan ring road wilayah Kecamatan Saradan, akan dilakukan koordinasi dengan pihak PT KAI Daop VII Madiun selaku pemilik tanah. “Kami sudah berkoordinasi dengan pihak PT KAI Daop VII Madiun sebagai pemilik tanah untuk dilakukan pembongkaran. Pasalnya, keberadaan warung-warung tersebut dijadikan mangkalnya para PSK,” jelas Kusni. [dar]

Tags: