Satpol PP Bongkar Penghalang Proyek Box Culvert Banyu Urip

Satpol PP Bongkar Penghalang Proyek Box Culvert Banyu UripSurabaya, Bhirawa
Setelah sekian lama berbelit, proses eksekusi terhadap sejumlah rumah di Jalan Tanjungsari pada proyek box culvert akhirnya dilaksanakan, Rabu (21/1). Proses eksekusi yang dijaga 500 anggota gabungan dari Satpol PP Kota Surabaya, Gartap III dan Polrestabes Surabaya serta sejumlah instansi terkait berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pemilik rumah.
Proses eksekusi yang dipimpin Kasatpol PP Kota Surabaya Irvan Widiayanto mengungkapkan, pengosongan rumah ini telah didahului dengan proses di Pengadilan Negeri Surabaya.  Menurut irvan, mereka seharusnya bisa mehamami bahwa lahan tersebut akan dipergunakan untuk kepentingan umum dan pembangunan.
” Secara hukum sudah selesai dan wajib melaksanakan eksekusi pembongkaran sesuai yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Apalagi, pemerintah kota sudah melakukan pembebasan lebih dari 75 persen untuk pembangunan box culvert,” kata Irvan Widyanto saat ditemui Bhirawa.
Pembacaan putusan eksekusi yang dikuatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 608/PTD/2014/PN Surabaya, memerintahkan pemilik rumah untuk mengosongkan lahan dan rumahnya yang ditempatinya.
Irvan menjelaskan, pemilik rumah dapat mengambil uang kompensasi di PN atas penggunaan lahan dan rumah di kawasan tersebut. ” Pemkot sudah menitipkan (uang kompensasi) setelah ditetapkan oleh PN,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, lanjut Irvan, proses eksekusi pada tahap kedua akan segera dilakukan terhadap dua rumah yang dianggap menghambat proyek senilai 35 milar itu. Pihaknya berharap, para pemilik tanah untuk bersikap kooperatif terhadap tindakan eksekusi lahan dan rumah yang akan dipergunakan untuk kepentingan yang lebih besar dan kemajuan pembangunan Kota Surabaya.
Pemilik rumah, Sugiano menuturkan, Pemkot terlalu gegabah melaksanakan eksekusi. Meski dirinya tidak mengantongi Aturan Penandatangan Akta Jual Beli Tanah (AJB)  rumah, namun rumah yang telah ditinggalinya sejak 2001 lalu, sempat menang gugatan pada tahun 2012 dan wanprestasi 2014.
” Bagi warga yang sertifikatnya bermasalah, harusnya Pemkot membantu. Bukan seperti sekarang yang terkesan dipersulit,” ujarnya sembari melihat rumahnya rata dengan tanah.
Eksekusi ini sempat membuat arus jalan Tanjungsari menuju Banyu urip maupun sebaliknya merambat, karena mengurangi laju kendaraannya untuk melihat proses pembongkaran. (geh)

Tags: