Satpol PP Buka Akses Jalan Manyar Kertoarjo IX

Satpol-PP-ketika-membuka-Akses-Jalan-Manyar-Kertoarjo-IX

Satpol-PP-ketika-membuka-Akses-Jalan-Manyar-Kertoarjo-IX

Surabaya, Bhirawa
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Kamis (15/9) bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Kepolisian, serta perangkat Kelurahan melakukan pencopotan sebuah portal pagar di jalan Manyar Kertoarjo IX.
Tindakan ini dilakukan atas adanya keluhan dari warga setempat yang merasa kehilangan akses jalan keluar dan masuk perumahan. Dari data yang berhasil dihimpun, dalam isi surat yang diajukan atas nama, AS kepada Wali Kota Surabaya, yang mengeluhkan adanya penutupan portal jalan secara permanen sehingga menimbulkan bermacam kerugian yang berupa moril hingga materil.
”Akses keluar dan masuk warga menjadi terganggu, serta beberapa tempat usaha yang mengalami penurunan omset penghasilan lantaran hilangnya pelanggan,” ungkap AS dalam kutipan surat pengaduan yang dikirim pada tanggal 12 September lalu.
Sementara itu Kasatpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, tindakan penertiban ini dilakukan atas adanya pelanggaran peraturan daerah (Perda) nomer 10 tahun 2010 tentang ketentuan penggunaan jalan oleh warga yang melakukan penutupan pintu portal secara permanen.
”Penindakan kami lakukan setelah terabaikannya surat peringatan yang kami kirim sebanyak 3 kali sejak bulan Agustus lalu, namun belum ada tanggapan serius dari perangkat kampung atau perumahan setempat,” ujar Irvan.
Menurut Irvan, adanya pagar portal dalam sebuah perkampungan ataupun perumahan dirasa sangat diperlukan demi menunjang faktor keamanan. Namun, jika dalam penerapanya menyalahi sistem dan merugikan banyak pihak maka wajib hukumnya untuk di tindak.
”Kalau membangun sebuah sistem keamanan yang baik mestinya dibuat lah sistim buka tutup, atau kalau perlu penambahan pasukan keamanan. Jadi tidak harus di tutup permanen dan merugikan warga gitu,” terangnya.
Sementara itu, pihak Kelurahan mengaku penertiban pagar portal ini lantaran adanya ketidak pahaman warganya tentang adanya perda yang mengatur pembangunan dan fungsi penutupan jalan.
”Pagar dan portal ini sudah 5 Tahun di bangun, tapi baru ditutup permanen oleh sebagian warga setahun yang lalu. Tapi mungkin demi keamanan yang telalu over akhirnya mereka mengabaikan gesekan antar warga yang diakibatkan atas penutupan ini,” ungkap Lurah Mojo, Maria Agustin.
Namun nantinya, lanjut Maria, mengingat adanya desakan dari sebagian warga yang mendukung adanya penutupan pagar portal tersebut, dirinya berjanji akan mengawal dan membantu dalam pembuatan sistim serta pengajuan ijin resmi yang di tujukan kepada pemkot.
”Yang jelas saya akan berkordinasi dengan warga nantinya untuk mengusahakan pengajuan ijin pembuatan pagar yang baik dan benar,” tandasnya. [dre]

Tags: